LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan

Kamis, 20 Agustus 2015 - 02:59 WIB
LPS Tahan Tingkat Bunga...
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak merevisi tingkat bunga penjaminan dari 15 Mei 2015 sampai 14 September 2015. LPS memprediksi ketahanan likuiditas perbankan masih dalam posisi stabil meskipun nilai tukar rupiah masih lemah.

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan, baik dalam bentuk rupiah, valuta asing (valas) di bank umum maupun untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah masih di level 7,75%, dan valas pada 1,50%. Sementara untuk nasabah BPR akan dijamin dalam rupiah di level 10,25%. "Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini," ujar Samsu dalam siaran persnya, Rabu (19/8/2015).

Dia mengatakan, laju pertumbuhan simpanan pihak ketiga atau DPK pada Mei 2015 masih berada di atas pertumbuhan kredit perbankan. Serta rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester dua diprediksi akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan.

"Pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap perbaikan likuiditas akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan," terangnya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan hal tersebut, bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5132 seconds (0.1#10.140)