LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan

Kamis, 20 Agustus 2015 - 02:59 WIB
LPS Tahan Tingkat Bunga...
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak merevisi tingkat bunga penjaminan dari 15 Mei 2015 sampai 14 September 2015. LPS memprediksi ketahanan likuiditas perbankan masih dalam posisi stabil meskipun nilai tukar rupiah masih lemah.

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan, baik dalam bentuk rupiah, valuta asing (valas) di bank umum maupun untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah masih di level 7,75%, dan valas pada 1,50%. Sementara untuk nasabah BPR akan dijamin dalam rupiah di level 10,25%. "Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini," ujar Samsu dalam siaran persnya, Rabu (19/8/2015).

Dia mengatakan, laju pertumbuhan simpanan pihak ketiga atau DPK pada Mei 2015 masih berada di atas pertumbuhan kredit perbankan. Serta rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester dua diprediksi akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan.

"Pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap perbaikan likuiditas akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan," terangnya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan hal tersebut, bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPS Optimis Perekonomian...
LPS Optimis Perekonomian Indonesia Membaik pada 2022
Sukses Kelola dan Tingkatkan...
Sukses Kelola dan Tingkatkan Produktivitas SDM, LPS Raih Anugerah Employer of Choice 2022
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Dewan Komisioner LPS 2025-2030
Tugas Lembaga Penjamin...
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan...
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan Menulis dan Membangun Network di Kalangan Muda Milenial
Jangan Ragu Nabung di...
Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
8 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
37 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Jarang Diketahui, Berikut...
Jarang Diketahui, Berikut Manfaat Bunga Rosella untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved