Karaoke, Nonton Film hingga Pertandingan Olahraga Bebas PPN
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 12 Agustus 2015, telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai PPN.
"Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN itu meliputi semua jenis jasa yang jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (20/8/2015).
Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN di antaranya.
1. Tontonan film
2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/atau tontonan pagelaran busana.
3. Tontonan kontes kecantian, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya
4. Tontonan berupa pameran
5. Diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
6. Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap
7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
8. Tontonan pertandingan olahraga.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PMK No 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Agustus 2015.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 12 Agustus 2015, telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai PPN.
"Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN itu meliputi semua jenis jasa yang jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (20/8/2015).
Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN di antaranya.
1. Tontonan film
2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/atau tontonan pagelaran busana.
3. Tontonan kontes kecantian, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya
4. Tontonan berupa pameran
5. Diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
6. Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap
7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
8. Tontonan pertandingan olahraga.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PMK No 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Agustus 2015.
(izz)