Karaoke, Nonton Film hingga Pertandingan Olahraga Bebas PPN

Kamis, 20 Agustus 2015 - 12:00 WIB
Karaoke, Nonton Film...
Karaoke, Nonton Film hingga Pertandingan Olahraga Bebas PPN
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 12 Agustus 2015, telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai PPN.

"Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN itu meliputi semua jenis jasa yang jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (20/8/2015).

Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN di antaranya.

1. Tontonan film
2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/atau tontonan pagelaran busana.
3. Tontonan kontes kecantian, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya
4. Tontonan berupa pameran
5. Diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
6. Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap
7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
8. Tontonan pertandingan olahraga.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PMK No 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Agustus 2015.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
1 jam yang lalu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
2 jam yang lalu
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
2 jam yang lalu
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
3 jam yang lalu
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
4 jam yang lalu
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
4 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved