Pekerja Kena PHK dan Resign Bisa Langsung Cairkan JHT

Kamis, 20 Agustus 2015 - 19:09 WIB
Pekerja Kena PHK dan...
Pekerja Kena PHK dan Resign Bisa Langsung Cairkan JHT
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi merevisi PP 46 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, pegawai yang kena PHK, mengundurkan diri (resign), meninggal dan cacat bisa mengambil JHT tanpa menunggu 10 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah merevisi PP 46 yang telah menuai kontroversi dengan PP No 60/ 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 46 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Bahkan, sebagai peraturan turunannya diterbitkan pula peraturan baru yaitu Permen No 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Intinya, pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT-nya satu bulan setelah PHK.

Menurutnya, point itulah substansi mendasar dari revisi yang dilakukan pemerintah. "Jadi pekerja yang kena PHK bisa segera mencairkan JHT-nya sebulan setelah dia berhenti kerja. Aturan ini berlaku mulai 1 September," katanya saat konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Politikus PKB ini menerangkan, perubahan PP 46 dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Revisi ini tidak hanya menyentuh pekerja yang mengundurkan diri atau kena PHK namun juga bagi pekerja yang mencapai usia pension 56 tahun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

Namun, Hanif menegaskan revisi ini bukan karena pemerintah keliru ketika menyusun PP atau melakukan kesalahan yang melanggar konstitusi. Dia menjelaskan, awalnya diketahui konstruksi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di UU No 40/2004 tentang SJSN sudah ideal.

Tetapi, Hanif menerangkan, dilihat dari realitas ketenagakerjaan kita kurang ideal karena adanya masalah PHK dan juga ketidakpastian kerja. "Peraturan teknis terkait persyaratan dan tata cara pencairan JHT diatur lebih lanjut dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang akan mulai berlaku efektif 1 September," terangnya.

Diketahui, aturan JHT yang berlaku 1 Juli menuai kontroversi karena uang JHT bisa cair setelah masa kepesertaan 10 tahun. Uang juga hanya bisa diambil 30 % untuk perumahan dan 10 % untuk keperluan lain dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun.

Hanif meminta, pastikan pekerja memegang surat PHK yang dikeluarkan perusahaan tempat dia bekerja. Sebab surat pemberhentian tersebut menjadi syarat pencairan JHT. Jika perusahaan tidak mau mengeluarkan surat tersebut maka pekerja bisa melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Menaker meminta dinas membantu para pekerja yang di PHK agar bisa mencairkan JHT-nya. Peran dinas ini, ujar Hanif, juga dapat membantu pendataan berapa pegawai yang kena PHK secara nasional.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0713 seconds (0.1#10.140)