Korban Ledakan di Sawahlunto Menerima Manfaat Jaminan Sosial hingga Rp2,9 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 15 Desember 2022 - 20:13 WIB
loading...
Korban Ledakan di Sawahlunto Menerima Manfaat Jaminan Sosial hingga Rp2,9 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan melalui Tim Layanan Cepat Tanggap melakukan jemput bola guna mempercepat proses pembayaran manfaat bagi 10 korban yang meninggal dalam musibah ledakan tambang di Sawahlunto
A A A
SAWAHLUNTO - BPJS Ketenagakerjaan melalui Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) melakukan pick up service (jemput bola) guna mempercepat proses pembayaran manfaat bagi 10 korban yang meninggal dalam musibah ledakan tambang di Sawahlunto beberapa hari lalu.

Dalam waktu 2 hari BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil membayarkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh ahli waris korban dengan total nominal mencapai Rp2,9 miliar. Secara simbolis manfaat tersebut diserahkan oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta bersama Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau yang diwakili oleh Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan Ocky Olivia serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar bertempat di Hall PT. Bukit Asam Sawahlunto.

Dalam keterangannya Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menekankan bahwa pekerjaan apapun pasti memiliki risiko dan oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh seluruh pekerja, khususnya di wilayah Sawahlunto. Dirinya juga mencontohkan risiko yang dialami oleh para pekerja yang menjadi korban dalam musibah ledakan tambang tersebut.

“Ini adalah bentuk bahwa kita memang perlu punya jaminan ketenagakerjaan tersebut. Dengan adanya jaminan tersebut kita mendapatkan santunan sehingga istri dan anak-anak kita tidak kesulitan lagi untuk masa yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili seluruh keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, Ocky menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh peserta.

“Sejak terjadinya musibah tersebut kami langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah ada peserta kami yang menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa seluruh korban yang berjumlah 14 orang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 10 orang diantaranya meninggal dunia dan 4 orang lainnya menjalani perawatan hingga saat ini,” tutur Ocky.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menambahkan manfaat yang diberikan terdiri dari santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara lumpsum maupun berkala, beasiswa pendidikan kepada dua orang anak dari dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta, serta seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh masing-masing korban.

Sementara itu untuk 4 korban yang menjalani perawatan akan ditanggung seluruhnya tanpa batasan biaya hingga sembuh.

Pihaknya menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tentu tidak dapat menggantikan nyawa orang yang sangat kita cintai. Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah dilakukan oleh PT. Nusa Alam Lestari (NAL).

“Musibah ini patut kita jadikan pelajaran bahwa risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan dimana saja. Pastikan diri kita memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar kita dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena semua risiko kerja dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini selaras dengan kampanye yang saat ini sedang kami galakkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkasnya.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)