Korban Ledakan di Sawahlunto Menerima Manfaat Jaminan Sosial hingga Rp2,9 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 15 Desember 2022 - 20:13 WIB
loading...
Korban Ledakan di Sawahlunto...
BPJS Ketenagakerjaan melalui Tim Layanan Cepat Tanggap melakukan jemput bola guna mempercepat proses pembayaran manfaat bagi 10 korban yang meninggal dalam musibah ledakan tambang di Sawahlunto
A A A
SAWAHLUNTO - BPJS Ketenagakerjaan melalui Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) melakukan pick up service (jemput bola) guna mempercepat proses pembayaran manfaat bagi 10 korban yang meninggal dalam musibah ledakan tambang di Sawahlunto beberapa hari lalu.

Dalam waktu 2 hari BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil membayarkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh ahli waris korban dengan total nominal mencapai Rp2,9 miliar. Secara simbolis manfaat tersebut diserahkan oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta bersama Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau yang diwakili oleh Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan Ocky Olivia serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar bertempat di Hall PT. Bukit Asam Sawahlunto.

Dalam keterangannya Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menekankan bahwa pekerjaan apapun pasti memiliki risiko dan oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh seluruh pekerja, khususnya di wilayah Sawahlunto. Dirinya juga mencontohkan risiko yang dialami oleh para pekerja yang menjadi korban dalam musibah ledakan tambang tersebut.

“Ini adalah bentuk bahwa kita memang perlu punya jaminan ketenagakerjaan tersebut. Dengan adanya jaminan tersebut kita mendapatkan santunan sehingga istri dan anak-anak kita tidak kesulitan lagi untuk masa yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili seluruh keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, Ocky menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh peserta.

“Sejak terjadinya musibah tersebut kami langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah ada peserta kami yang menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa seluruh korban yang berjumlah 14 orang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 10 orang diantaranya meninggal dunia dan 4 orang lainnya menjalani perawatan hingga saat ini,” tutur Ocky.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menambahkan manfaat yang diberikan terdiri dari santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara lumpsum maupun berkala, beasiswa pendidikan kepada dua orang anak dari dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta, serta seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh masing-masing korban.

Sementara itu untuk 4 korban yang menjalani perawatan akan ditanggung seluruhnya tanpa batasan biaya hingga sembuh.

Pihaknya menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tentu tidak dapat menggantikan nyawa orang yang sangat kita cintai. Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah dilakukan oleh PT. Nusa Alam Lestari (NAL).

“Musibah ini patut kita jadikan pelajaran bahwa risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan dimana saja. Pastikan diri kita memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar kita dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena semua risiko kerja dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini selaras dengan kampanye yang saat ini sedang kami galakkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkasnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS TK Gandeng Pemprov...
BPJS TK Gandeng Pemprov DKI Jakarta Donasikan 1.100 Porsi Makanan ke Pengungsi Banjir
PP Terbaru JKP dan JKK...
PP Terbaru JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Terbit, Ini Penjelasannya
Perusahaan Menunggak...
Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK
Sepanjang 2024, TASPEN...
Sepanjang 2024, TASPEN Catat 100 Persen Penyelesaian Klaim Sesuai Sasaran Mutu
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Kemnaker Buka-bukaan...
Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Pegawai BPJS Kesehatan...
Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Gunakan Asuransi Swasta, Kok Bisa?
3 Kru tvOne yang Meninggal...
3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hapus Pangkalan AS di Timur Tengah dari Peta
Arus Balik Penumpang...
Arus Balik Penumpang KA Mulai Ramai di Stasiun Pasar Senen pada Hari Ketiga Lebaran
Aktor Senior Ray Sahetapy...
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia
Berita Terkini
10 Orang Terkaya China...
10 Orang Terkaya China 2025, Founder TikTok Jadi Nomor 1
11 menit yang lalu
IMF Abaikan Ancaman...
IMF Abaikan Ancaman Resesi dari Kebijakan Tarif Trump
1 jam yang lalu
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
10 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
11 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
11 jam yang lalu
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
12 jam yang lalu
Infografis
Gaji Rata-Rata Pekerja...
Gaji Rata-Rata Pekerja di Indonesia, Lulusan S1 hingga S3 Miris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved