Pembatasan Pengguna Listrik Ganjal Program Sejuta Rumah

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 10:39 WIB
Pembatasan Pengguna...
Pembatasan Pengguna Listrik Ganjal Program Sejuta Rumah
A A A
JAKARTA - Realestat Indonesia (REI) mengeluhkan rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan pengguna listrik subsidi berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, yang diakui akan mengganjal program ejuta rumah yang dicita-citakan pemerintah.

Ketua Umum REI Eddy Hussy mengungkapkan, penyediaan listrik yang dikelola oleh PLN perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata.

"Pada kenyataannya, saat ini masih terdapat sejumlah kendala sehingga jaringan listrik belum dapat sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah," katanya di Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Eddy menuturkan, hal yang mendesak untuk ditemukan solusinya adalah pembatasan listrik bersubsidi yang menyebabkan sulitnya memperoleh izin pemasangan listrik baru dengan daya 450 VA dan 900 VA, yang justru sangat dibutuhkan bagi perumahan untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Golongan MBR tidak memerlukan daya listrik 1.300 VA karena kehidupan mereka yang memang sederhana. Daya yang terlalu besar akan menjadi pemborosan karena beban tarif dasar listrik (TDL) menjadi sangat tinggi untuk MBR. TDL 900 VA hanya senilai Rp800 per VA dibandingkan dengan TDL 1.300 VA senilai Rp1.350 per VA," tutur dia.

Saat ini, sambungnya, PLN mensyaratkan tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam pengajuan pemasangan listrik baru dengan daya 450 VA sampai 900 VA.

Pembatasan listrik bersubsidi tersebut sebagai tindak lanjut langkah pemerintah setelah menghapus subsidi listrik bagi sebanyak 12 golongan, meliputi pelanggan Rumah Tangga R-1 dengan daya 1.300 VA, R-1 berdaya 2.200 VA, R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA dan golongan 6.600 VA ke atas untuk mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kebijakan pemerintah tersebut diyakini sangat mungkin mengganggu keberlangsungan program Sejuta Rumah yang memang ditujukan khusus untuk MBR.

"Artinya, masyarakat digolongan ini layak untuk memperoleh fasilitas listrik bersubsidi, sehingga tidak perlu lagi ditambahkan syarat menyertakan surat keterangan miskin dalam pengajuan pemasangan listrik baru," pungkasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0877 seconds (0.1#10.140)