Pekerja Bukan Penerima Upah Bakal Terima Program Jaminan
A
A
A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan / BPJS TK) akan mengcover pekerja bukan penerima upah pada tahun depan.
Rencananya para pekerja seperti pedagang asongan, petani, dan nelayan akan menerima dua program BPJS TK. Direktur Utama BPJS TK Elvyn G Masassya mengatakan, dua program tersebut adalah program kecelakaan kerja dan program jaminan kematian. Karena hanya mendapatkan dua program, para anggota BPJS TK hanya membayar iuran tidak lebih dari Rp20.000.
”Untuk program kecelakaan kerja, iuran yang ditawarkan tidak lebih dari Rp20.000 per bulan sedangkan program jaminan kematian iurannya tidak lebih dari Rp6.800 per bulan, dengan asumsi pendapatannya Rp2 juta per bulan,” paparnya seusai rapat kerja nasional (rakernas) di Bandung kemarin. Dia mengungkapkan, para anggota akan menerima manfaat jika terjadi kecelakaan akan diobati hingga sembuh, dan kalau meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan 48 kali upah terakhir.
”Ditambah Rp4 juta santunan sekaligus, Rp3 juta dana pemakaman, dan tambahan Rp12 juta untuk beasiswa anak pekerja yang ditinggalkan. Sedangkan jaminan kematian, ahli warisnya akan mendapatkan Rp24 juta, lalu santunan Rp12 juta,” imbuhnya. Untuk memudahkan pendaftaran, lanjut Elvyn, BPJS TK melakukan dua pola. Pola pertama melalui agregator atau pihak ketiga dan melalui paguyuban dan organisasi pedagang lainnya.
”Nanti para agregator akan masuk ke pasar dan paguyuban. Kemudian dengan hal ini, BPJS memberikan kemudahan untuk mendaftar secara mandiri, melalui telepon selular,” kata dia. Dia menambahkan, hal ini merupakan rencana kerja pada tahun 2016. BPJS juga telah mempersiapkan rencana kerja dan anggaran di tahun tersebut. BPJSTKmemiliki targetpeserta aktif pada tahun depan mencapai 21,9 juta tenaga kerja atau tumbuh 15% dari tahun 2015.
Dari sisi iuran, BPJS TK menarget perolehan Rp42,6 triliun atau tumbuh 24% dibandingkan tahun 2015. ”Kita memproyeksikan pembayaran klaim secara keseluruhan sebesar Rp25,9 triliun ini meliputi pembayaran klaim untuk seluruh program BPJS TK,” jelasnya.
Arsy ani s
Rencananya para pekerja seperti pedagang asongan, petani, dan nelayan akan menerima dua program BPJS TK. Direktur Utama BPJS TK Elvyn G Masassya mengatakan, dua program tersebut adalah program kecelakaan kerja dan program jaminan kematian. Karena hanya mendapatkan dua program, para anggota BPJS TK hanya membayar iuran tidak lebih dari Rp20.000.
”Untuk program kecelakaan kerja, iuran yang ditawarkan tidak lebih dari Rp20.000 per bulan sedangkan program jaminan kematian iurannya tidak lebih dari Rp6.800 per bulan, dengan asumsi pendapatannya Rp2 juta per bulan,” paparnya seusai rapat kerja nasional (rakernas) di Bandung kemarin. Dia mengungkapkan, para anggota akan menerima manfaat jika terjadi kecelakaan akan diobati hingga sembuh, dan kalau meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan 48 kali upah terakhir.
”Ditambah Rp4 juta santunan sekaligus, Rp3 juta dana pemakaman, dan tambahan Rp12 juta untuk beasiswa anak pekerja yang ditinggalkan. Sedangkan jaminan kematian, ahli warisnya akan mendapatkan Rp24 juta, lalu santunan Rp12 juta,” imbuhnya. Untuk memudahkan pendaftaran, lanjut Elvyn, BPJS TK melakukan dua pola. Pola pertama melalui agregator atau pihak ketiga dan melalui paguyuban dan organisasi pedagang lainnya.
”Nanti para agregator akan masuk ke pasar dan paguyuban. Kemudian dengan hal ini, BPJS memberikan kemudahan untuk mendaftar secara mandiri, melalui telepon selular,” kata dia. Dia menambahkan, hal ini merupakan rencana kerja pada tahun 2016. BPJS juga telah mempersiapkan rencana kerja dan anggaran di tahun tersebut. BPJSTKmemiliki targetpeserta aktif pada tahun depan mencapai 21,9 juta tenaga kerja atau tumbuh 15% dari tahun 2015.
Dari sisi iuran, BPJS TK menarget perolehan Rp42,6 triliun atau tumbuh 24% dibandingkan tahun 2015. ”Kita memproyeksikan pembayaran klaim secara keseluruhan sebesar Rp25,9 triliun ini meliputi pembayaran klaim untuk seluruh program BPJS TK,” jelasnya.
Arsy ani s
(ars)