BKPM: Tax Holiday Tingkatkan Investasi Manufaktur

Rabu, 26 Agustus 2015 - 22:29 WIB
BKPM: Tax Holiday Tingkatkan...
BKPM: Tax Holiday Tingkatkan Investasi Manufaktur
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani optimistis pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday, akan menggairahkan investasi sektor manufaktur.

Franky merujuk kepada cakupan industri yang diberikan fasilitas tax holiday dalam peraturan baru tersebut kepada hampir semua sektor manufaktur. Menurutnya, hal ini dapat mendorong pengembangan industri manufaktur sebagai dasar transformasi ekonomi dari berbasis konsumsi menjadi basis produksi.

"BKPM menyambut baik pemberlakuan PMK tax holiday yang baru, karena dapat meningkatkan daya saing investasi khususnya sektor manufaktur. Kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi sebagaimana diamanatkan Presiden Jokowi," ujar Franky dalam rilisnya, Rabu (26/8/2015).

Pihaknya meyakini bahwa pemberlakuan peraturan baru terkait tax holiday ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi. Hasil komunikasinya dengan investor dalam kegiatan investasi, mereka menanti pemberlakuan revisi peraturan terkait tax holiday untuk mendukung rencana investasinya.

"Dalam beberapa pertemuan one on one meeting, mereka selalu menanyakan terkait kemungkinan untuk mendapat fasilitas tax holiday. Adanya fasilitas tersebut dapat menggairahkan investasi khususnya di sektor manufaktur," terang dia.

Dalam PMK tentang tax holiday yang baru, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam Hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.

Selain itu, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
11 menit yang lalu
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
27 menit yang lalu
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
1 jam yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
1 jam yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
1 jam yang lalu
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
2 jam yang lalu
Infografis
Benarkah Torpedo Kambing...
Benarkah Torpedo Kambing Mampu Tingkatkan Gairah Seksual?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved