BKPM: Tax Holiday Tingkatkan Investasi Manufaktur
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani optimistis pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday, akan menggairahkan investasi sektor manufaktur.
Franky merujuk kepada cakupan industri yang diberikan fasilitas tax holiday dalam peraturan baru tersebut kepada hampir semua sektor manufaktur. Menurutnya, hal ini dapat mendorong pengembangan industri manufaktur sebagai dasar transformasi ekonomi dari berbasis konsumsi menjadi basis produksi.
"BKPM menyambut baik pemberlakuan PMK tax holiday yang baru, karena dapat meningkatkan daya saing investasi khususnya sektor manufaktur. Kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi sebagaimana diamanatkan Presiden Jokowi," ujar Franky dalam rilisnya, Rabu (26/8/2015).
Pihaknya meyakini bahwa pemberlakuan peraturan baru terkait tax holiday ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi. Hasil komunikasinya dengan investor dalam kegiatan investasi, mereka menanti pemberlakuan revisi peraturan terkait tax holiday untuk mendukung rencana investasinya.
"Dalam beberapa pertemuan one on one meeting, mereka selalu menanyakan terkait kemungkinan untuk mendapat fasilitas tax holiday. Adanya fasilitas tersebut dapat menggairahkan investasi khususnya di sektor manufaktur," terang dia.
Dalam PMK tentang tax holiday yang baru, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam Hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.
Selain itu, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi.
Franky merujuk kepada cakupan industri yang diberikan fasilitas tax holiday dalam peraturan baru tersebut kepada hampir semua sektor manufaktur. Menurutnya, hal ini dapat mendorong pengembangan industri manufaktur sebagai dasar transformasi ekonomi dari berbasis konsumsi menjadi basis produksi.
"BKPM menyambut baik pemberlakuan PMK tax holiday yang baru, karena dapat meningkatkan daya saing investasi khususnya sektor manufaktur. Kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi sebagaimana diamanatkan Presiden Jokowi," ujar Franky dalam rilisnya, Rabu (26/8/2015).
Pihaknya meyakini bahwa pemberlakuan peraturan baru terkait tax holiday ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi. Hasil komunikasinya dengan investor dalam kegiatan investasi, mereka menanti pemberlakuan revisi peraturan terkait tax holiday untuk mendukung rencana investasinya.
"Dalam beberapa pertemuan one on one meeting, mereka selalu menanyakan terkait kemungkinan untuk mendapat fasilitas tax holiday. Adanya fasilitas tersebut dapat menggairahkan investasi khususnya di sektor manufaktur," terang dia.
Dalam PMK tentang tax holiday yang baru, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam Hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.
Selain itu, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi.
(izz)