Pembangunan Smelter Perlu Ketegasan

Selasa, 01 September 2015 - 11:14 WIB
Pembangunan Smelter Perlu Ketegasan
Pembangunan Smelter Perlu Ketegasan
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak kunjung membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian produk tambang (smelter) di dalam negeri.

Pengamat pertambangan Simon F Sembiring mengatakan, harus ada kejelasan soal penerapan sanksi administratif bagi setiappelaksanakewajiban IUP dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Menurut dia, terwujudnya pembangunan smelter penting bagi negara guna meningkatkan nilai tambah yang tertuang dalam Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

”Dengan begitu, pemerintah wajib melaksanakannya dengan konsisten. Karena selain nilai tambah, juga penting terkait penyerapan tenaga kerja dan peningkatan penerimaan negara. Kalau tidak dilaksanakan, harus ada sanksi tegas,” ujar Simon pada sebuah diskusi di Jakarta kemarin. Menurut dia, sejak lima tahun lalu pemegang kontrak karya (KK) tidak pernah menunjukkan iktikad baik mewujudkan pembangunan smelter .

Dalam kurun waktu tersebut pemegang KK hanya berdalih telah melakukan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), namun tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah. ”Ini bukti bahwa pemerintah dan KK telah membohongi publik, tapi dengan cara itu juga justru melakukan perpanjangan MOU (memorandum of understanding) dan tidak didasari oleh UU Minerba.

Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya. Tidak hanya itu, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini juga meminta pemerintah tegas melaksanakan UU No 4/2009 Pasal 5, terutama soal pengendalian produksi dan ekspor.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirus) Budi Santoso mengatakan, pemerintah seharusnya membentuk tim pembangunan smelter. Budi juga menyarankan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli dapat berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait untuk merealisasikan tim tersebut.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir AB menegaskan, pelaksanaan dari UU Minerba tidak konsisten. Sejak tahun lalu, belum ada perusahaan yang dapat mengekspor hasil pemurnian padahal regulasi mengatur hasil tambang yang telah dimurnikan boleh diekspor. ”Kalau ada kebijakan yang kemudian tidak bisa dicapai oleh para pelaku usaha, apa pun namanya itu berarti ada masalah di dalamnya,” kata dia.

Nanang wijayanto
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6968 seconds (0.1#10.140)