JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar
loading...

PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen dalam pembayaran klaim asuransi Public Liability kepada PT Sungai Danau Jaya (SDJ). FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen dalam pembayaran klaim asuransi Public Liability kepada PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang terjadi di Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tersebut disebabkan oleh Curah hujan yang tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
"Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) dan warga Desa Makmur dalam memulihkan kondisi pasca kejadian," ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang berkomitmen terhadap kepercayaan dan kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat dalam menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi dan asesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku, JRP Insurance menyetujui dan membayarkan klaim tersebut untuk membantu PT Sungai Danau Jaya dalam memitigasi dampak yang ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan dalam mendukung perlindungan terhadap risiko yang dihadapi oleh para tertanggung. "Sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada seluruh nasabah JRP Insurance," tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul membuat air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga dan mencemari tanah di perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit usaha warga yang memiliki perkebunan sawit yang terdampak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.
"Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) dan warga Desa Makmur dalam memulihkan kondisi pasca kejadian," ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang berkomitmen terhadap kepercayaan dan kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat dalam menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi dan asesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku, JRP Insurance menyetujui dan membayarkan klaim tersebut untuk membantu PT Sungai Danau Jaya dalam memitigasi dampak yang ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan dalam mendukung perlindungan terhadap risiko yang dihadapi oleh para tertanggung. "Sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada seluruh nasabah JRP Insurance," tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul membuat air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga dan mencemari tanah di perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit usaha warga yang memiliki perkebunan sawit yang terdampak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.
(nng)
Lihat Juga :