Masyarakat Diimbau Tak Gegabah Cairkan Dana JHT
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar tidak mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) jika tidak mendesak. Dana tersebut akan lebih aman bila dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dan mendapatkan imbal hasil hingga 10%.
Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jefry Haryadi meyakinkan masyarakat bahwa pihaknya mampu membayar klaim tepat waktu dan tepat jumlah kapanpun peserta mengambil dananya.
Dalam PP No. 46/2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya yakni PP No. 60/2015 maka masyarakat tidak perlu khawatir maupun panik karena sudah dijamin Undang-Undang.
"Proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu. Jangan terpengaruh kabar burung lalu memindahkan dananya ke tabungan atau lainnya. Imbal hasil kami selalu double digit dalam lima tahun terakhir atau lebih tinggi daripada bank," ujar Jefry dalam sosialisasinya beberapa waktu lalu di Manado.
Dia mengaku dengan aset dan imbal hasil saat ini pihaknya memiliki kemampuan membayarkan seluruh klaim peserta apabila dibutuhkan. Namun sebagai penyelenggara pihaknya terus melakukan sosialisasi era baru jaminan sosial untuk memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat.
Selama sebulan penuh sejak 4 Agustus hingga 4 September 2015, pihaknya melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di 14 kota di Indonesia.
Sebelumnya, sosialisasi ini dilakukan di Bandung, DKI Jakarta, Palembang, Medan, Pekanbaru, Banten, Bali, Surabaya, Makassar, Jawa Tengah, Yogyakarta, Balikpapan, Banjarmasin, Lampung dan terakhir Manado.
"Kami fokus merangkul pemerintah daerah, perusahaan platinum dan gold. Platinum merupakan perusahaan yang berkontribusi hingga 50% dari total iuran, sedangkan gold berkontribusi 17% dari total iuran di setiap daerah," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Pihaknya berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sehingga jaminan sosial bagi tenaga kerja dan masyarakat akan tepat sasaran.
JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini, lanjutnya, dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tuanya.
Selain itu, manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
"Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita", ujarnya.
Sementara, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado mencatat pencapaian perusahaan aktif terealisasi mencapai 975 pada semester pertama 2015, atau 73,2% dari target yang ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku Kuswahyudi mengatakan, pencapaian jumlah peserta dari kategori pekerja penerima upah (PPU) sekitar 114,47%, sedangkan jumlah peserta dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 88,68% dari target sepanjang Januari-Juni 2015.
Realisasi ini menunjukkan pertumbuhan 115,67% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. "Khusus untuk wilayah Sulawesi Utara, kami membidik potensi sektor perikanan dan perkebunan yang diperkirakan mencapai 414.000 tenaga kerja," kata Kuswahyudi.
Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jefry Haryadi meyakinkan masyarakat bahwa pihaknya mampu membayar klaim tepat waktu dan tepat jumlah kapanpun peserta mengambil dananya.
Dalam PP No. 46/2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya yakni PP No. 60/2015 maka masyarakat tidak perlu khawatir maupun panik karena sudah dijamin Undang-Undang.
"Proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu. Jangan terpengaruh kabar burung lalu memindahkan dananya ke tabungan atau lainnya. Imbal hasil kami selalu double digit dalam lima tahun terakhir atau lebih tinggi daripada bank," ujar Jefry dalam sosialisasinya beberapa waktu lalu di Manado.
Dia mengaku dengan aset dan imbal hasil saat ini pihaknya memiliki kemampuan membayarkan seluruh klaim peserta apabila dibutuhkan. Namun sebagai penyelenggara pihaknya terus melakukan sosialisasi era baru jaminan sosial untuk memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat.
Selama sebulan penuh sejak 4 Agustus hingga 4 September 2015, pihaknya melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di 14 kota di Indonesia.
Sebelumnya, sosialisasi ini dilakukan di Bandung, DKI Jakarta, Palembang, Medan, Pekanbaru, Banten, Bali, Surabaya, Makassar, Jawa Tengah, Yogyakarta, Balikpapan, Banjarmasin, Lampung dan terakhir Manado.
"Kami fokus merangkul pemerintah daerah, perusahaan platinum dan gold. Platinum merupakan perusahaan yang berkontribusi hingga 50% dari total iuran, sedangkan gold berkontribusi 17% dari total iuran di setiap daerah," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Pihaknya berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sehingga jaminan sosial bagi tenaga kerja dan masyarakat akan tepat sasaran.
JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini, lanjutnya, dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir untuk membantu mereka dalam mempersiapkan dana bagi masa tuanya.
Selain itu, manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
"Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita", ujarnya.
Sementara, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado mencatat pencapaian perusahaan aktif terealisasi mencapai 975 pada semester pertama 2015, atau 73,2% dari target yang ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku Kuswahyudi mengatakan, pencapaian jumlah peserta dari kategori pekerja penerima upah (PPU) sekitar 114,47%, sedangkan jumlah peserta dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 88,68% dari target sepanjang Januari-Juni 2015.
Realisasi ini menunjukkan pertumbuhan 115,67% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. "Khusus untuk wilayah Sulawesi Utara, kami membidik potensi sektor perikanan dan perkebunan yang diperkirakan mencapai 414.000 tenaga kerja," kata Kuswahyudi.
(izz)