Perkecil Ketimpangan, Pemerintah Naikkan DAU
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memperkecil ketimpangan antar daerah di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro berharap dengan adanya kenaikan ini, alokasi DAU pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dapat diimbangi juga dengan turunnya ketimpangan kondisi keuangan antar daerah.
Alokasi DAU ini diharapkan bisa membantu keuangan wilayah-wilayah otonom agar bisa setara dengan wilayah lain yang memiliki pendapatan daerah yang besar.
"Untuk tahun ini, kami perbaiki formulasi DAU-nya karena sudah ada daerah yang diuntungkan dengan hasil sumber daya Alam (SDA) maka harus imbang dengan daerah lain yang SDA atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya kecil, jadi kesenjangan antar daerah tidak besar," jelasnya saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Maka, kata Bambang, besaran DAU tiap-tiap wilayah akan berbeda satu sama lain. Pemerintah juga menentukan beberapa kriteria tertentu agar besaran alokasi DAU ke masing-masing daerah terkesan adil.
Kriteria-kriteria tersebut, banyaknya jumlah penduduk, luas wilayah, hambatan geografis, banyaknya daerah terpencil, kecilnya Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), dan juga kualitas Sumber Daya Manusia. Jika terdapat daerah yang memenuhi kualifikasi tersebut, maka dipastikan akan mendapat alokasi DAU yang lebih besar dibanding daerah lainnya.
Meski demikian, Bambang mengingatkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan DAU sebaik-baiknya, dan menyisihkan sebagian dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur utama.
"Daerah otonom, juga harus menyadari bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) bukan satu-satunya sumber dana pembangunan infrastruktur daerah," katanya.
Peningkatan DAU ini sesuai semangat desentralisasi, sehingga penggunaannya harus tepat dan efisien. "Khususnya demi pembangunan infrastruktur, daerah jangan beranggapan bahwa sumber dananya dari DAK saja. DAU pun perlu ada porsi besar untuk infrastruktur," jelas dia.
Sebagai informasi, alokasi DAU pada RAPBN 2016 berjumlah Rp88,25 triliun atau naik 10,02% dari angka APBNP tahun ini yang berjumlah Rp352,89 triliun. Sedangkan dana transfer daerah di dalam RAPBN 2016 berjumlah Rp735,2 triliun atau naik 14,2% dari angka APBNP 2015 yang berjumlah Rp643,8 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro berharap dengan adanya kenaikan ini, alokasi DAU pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dapat diimbangi juga dengan turunnya ketimpangan kondisi keuangan antar daerah.
Alokasi DAU ini diharapkan bisa membantu keuangan wilayah-wilayah otonom agar bisa setara dengan wilayah lain yang memiliki pendapatan daerah yang besar.
"Untuk tahun ini, kami perbaiki formulasi DAU-nya karena sudah ada daerah yang diuntungkan dengan hasil sumber daya Alam (SDA) maka harus imbang dengan daerah lain yang SDA atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya kecil, jadi kesenjangan antar daerah tidak besar," jelasnya saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Maka, kata Bambang, besaran DAU tiap-tiap wilayah akan berbeda satu sama lain. Pemerintah juga menentukan beberapa kriteria tertentu agar besaran alokasi DAU ke masing-masing daerah terkesan adil.
Kriteria-kriteria tersebut, banyaknya jumlah penduduk, luas wilayah, hambatan geografis, banyaknya daerah terpencil, kecilnya Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), dan juga kualitas Sumber Daya Manusia. Jika terdapat daerah yang memenuhi kualifikasi tersebut, maka dipastikan akan mendapat alokasi DAU yang lebih besar dibanding daerah lainnya.
Meski demikian, Bambang mengingatkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan DAU sebaik-baiknya, dan menyisihkan sebagian dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur utama.
"Daerah otonom, juga harus menyadari bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) bukan satu-satunya sumber dana pembangunan infrastruktur daerah," katanya.
Peningkatan DAU ini sesuai semangat desentralisasi, sehingga penggunaannya harus tepat dan efisien. "Khususnya demi pembangunan infrastruktur, daerah jangan beranggapan bahwa sumber dananya dari DAK saja. DAU pun perlu ada porsi besar untuk infrastruktur," jelas dia.
Sebagai informasi, alokasi DAU pada RAPBN 2016 berjumlah Rp88,25 triliun atau naik 10,02% dari angka APBNP tahun ini yang berjumlah Rp352,89 triliun. Sedangkan dana transfer daerah di dalam RAPBN 2016 berjumlah Rp735,2 triliun atau naik 14,2% dari angka APBNP 2015 yang berjumlah Rp643,8 triliun.
(izz)