OJK Diminta Tindak Tegas Broker Nakal
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menindak tegas broker nakal atau investor yang selama ini secara sengaja mengendalikan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain memperburuk kondisi perekonomian, perilaku mereka juga merugikan investor ritel. ”OJK harus jeli melihat kasusnya, kalau yang dilihat hanya short selling pastinya tidak akan menemukan pelanggaran. Tetapi, kalau OJK mau menelusuri pembentukan harga yang mereka lakukan pastinya akan ketemu,” papar pengamat pasar modal Yanuar Rizky ketika dihubungi di Jakarta kemarin.
Yanuar menjelaskan, OJK sebagai otoritas yang memiliki fungsi pengawasan harus lebih jeli dibandingkan sekuritasnya. Seharusnya, OJK lebih mengoptimalkan pasal 90,91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal dalam menjerat broker yang nakal. Menurut Yanuar, broker nakal biasanya menguasai sebagian besar transaksi saham di bursa. Sementara, sebagian besar transaksi saham di bursa dikuasai oleh broker asing.
”Banyak dari broker asing yang ingin ambil untung dari selisih kurs dengan menggunakan saham. Kalau kurs yang dimainkan ini kan larinya bisa ke mana-mana, selain ke pasar keuangan imbasnya juga bisa ke sektor riil. Maka otoritas harus tegas dengan menegakkan aturan kepada mereka,” desaknya.
Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), Haryajid Ramelan menjelaskan praktik pelemahan nilai saham yang disengaja dari anggota bursa (AB) atau broker nakal merugikan seluruh pihak, baik investor maupun emiten. ”OJK dan BEI harus tegas dalam mengatasi masalah ini, seharusnya otoritas jangan pandang pilih yang akhirnya menjadi boemerang dalam pasar modal di Indonesia,” kata Haryajid saat dihubungi KORAN SINDOdi Jakarta, tadi malam.
Dia mengakui, praktik transaksi short selling memang diizininkan tetapi dengan syarat tertentu. Meski demikian, transaksi tersebut bisa berdampak pada berkurangnya transaksi capital market di pasar. Untuk itu dibutuhkan kesadaran berinvestasi oleh seluruh pihak, agar nantinya tidak merugikan investor sebagai pemilik modal maupun emiten. ”Kalau berinvestasi hanya untuk kepentingan sesaat akan menyesatkan market, yang pada akhirnya investor pindah ke luar negeri.
Di China transaksi short selling menyebabkan indeks saham turun 8% dalam dua minggu, pelakunya ditangkap. Indonesia harus seperti ini,” tegasnya. Menurutnya, investor yang telah menanamkan modal sejak awal tahun harus menerima kenyataan harga sahamnya turun akibat permainan broker nakal.
Padahal disisi lain, kinerja emiten tersebut masih cukup baik dan berpotensi terus meningkat. Akibatnya, berdampak pada berkurangnya kapitalisasi pasar karena aksi jual. ”Jika dibiarkan terus menerus akan menyebabkan market yang semu. Selain itu mengakibatkan ketidak percayaan investor, sehingga mengurangi minat orang untuk berinvestasi di pasar modal. Untuk itu harus ada ketegasan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Direktur Pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini mengatakan, otoritas siap memberikan hukuman kepada perusahaan efek atau broker asing maupun lokal yang memainkan saham emiten di Tanah Air. Ini karena ulah mereka mengganggu aktivitas pasar saham di tengah perekonomian yang sedang lesu. Hamdi menjelaskan, emiten yang pergerakan harga sahamnya tidak wajar pasti akan terdeteksi oleh sistem pengawasan yang ada di BEI.
”Saham yang harganya bergerak secara tidak wajar akan tertangkap oleh sistem pengawasan bursa. Kalau ada broker yang melakukan itu, bursa akan memberikan sanksi,” katanya. Senada dengan Hamdi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menjamin OJK akan melakukan penyelidikan setiap dugaan adanya broker yang mempermainkan pasar saham Indonesia.
Menurut dia, pada saat kondisi pasar saham di Tanah Air terus berfluktuasi maka akan banyak muncul isu negatif yang perlu diselidiki kebenarannya. ”Pada saat seperti ini, di mana pasar cenderung fluktuatif, banyak sekali isu negatif yang dilontarkan yang belum tentu benar,” kata Nurhaida. Sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan di pasar modal, OJK akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan jika dugaan itu benar terjadi.
”OJK sebagai pengawas pasar modal tentu akan menyikapi sesuai ketentuan yang berlaku,” ancamnya. Sebelumnya BEI telah memeriksa sejumlah broker yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam transaksi short selling. Sebagian besar broker yang diperiksa berdasarkan kabar yang beredar di pasar merupakan broker asing. Namun, pemeriksaan tidak menunjukkan cukup bukti mereka melakukan pelanggaran.
Sayangnya, BEI tidak menyebutkan namanama broker tersebut. Sementara itu, salah satu broker asing yang ada di BEI, CLSA Indonesia, mengaku tidak mengetahui praktik-praktik semacam itu. ”Maaf saya tidak tahu menahu soal itu,” tutur Direktur PT CLSA Indonesia Suwantara Gotama. Sebagai catatan, dalam Undang-Undang Pasar Modal khususnya pada BAB XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam, jelas mengatur tentang praktik pelemahan nilai saham yang disengaja atau dikenal dengan nama bottom fishing.
Pasal 91 berbunyi, setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek. Dalam UU tersebut juga menyebutkan, pihak OJK mempunyai daya penuh untuk menindaklanjuti oknum ataupun broker nakal yang melakukan praktek ini.
Sementara pasal 94 menjelaskan, OJK dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh perusahaan efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.
Arsy ani s/ heru febrianto/okezone/ sindonews
Selain memperburuk kondisi perekonomian, perilaku mereka juga merugikan investor ritel. ”OJK harus jeli melihat kasusnya, kalau yang dilihat hanya short selling pastinya tidak akan menemukan pelanggaran. Tetapi, kalau OJK mau menelusuri pembentukan harga yang mereka lakukan pastinya akan ketemu,” papar pengamat pasar modal Yanuar Rizky ketika dihubungi di Jakarta kemarin.
Yanuar menjelaskan, OJK sebagai otoritas yang memiliki fungsi pengawasan harus lebih jeli dibandingkan sekuritasnya. Seharusnya, OJK lebih mengoptimalkan pasal 90,91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal dalam menjerat broker yang nakal. Menurut Yanuar, broker nakal biasanya menguasai sebagian besar transaksi saham di bursa. Sementara, sebagian besar transaksi saham di bursa dikuasai oleh broker asing.
”Banyak dari broker asing yang ingin ambil untung dari selisih kurs dengan menggunakan saham. Kalau kurs yang dimainkan ini kan larinya bisa ke mana-mana, selain ke pasar keuangan imbasnya juga bisa ke sektor riil. Maka otoritas harus tegas dengan menegakkan aturan kepada mereka,” desaknya.
Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), Haryajid Ramelan menjelaskan praktik pelemahan nilai saham yang disengaja dari anggota bursa (AB) atau broker nakal merugikan seluruh pihak, baik investor maupun emiten. ”OJK dan BEI harus tegas dalam mengatasi masalah ini, seharusnya otoritas jangan pandang pilih yang akhirnya menjadi boemerang dalam pasar modal di Indonesia,” kata Haryajid saat dihubungi KORAN SINDOdi Jakarta, tadi malam.
Dia mengakui, praktik transaksi short selling memang diizininkan tetapi dengan syarat tertentu. Meski demikian, transaksi tersebut bisa berdampak pada berkurangnya transaksi capital market di pasar. Untuk itu dibutuhkan kesadaran berinvestasi oleh seluruh pihak, agar nantinya tidak merugikan investor sebagai pemilik modal maupun emiten. ”Kalau berinvestasi hanya untuk kepentingan sesaat akan menyesatkan market, yang pada akhirnya investor pindah ke luar negeri.
Di China transaksi short selling menyebabkan indeks saham turun 8% dalam dua minggu, pelakunya ditangkap. Indonesia harus seperti ini,” tegasnya. Menurutnya, investor yang telah menanamkan modal sejak awal tahun harus menerima kenyataan harga sahamnya turun akibat permainan broker nakal.
Padahal disisi lain, kinerja emiten tersebut masih cukup baik dan berpotensi terus meningkat. Akibatnya, berdampak pada berkurangnya kapitalisasi pasar karena aksi jual. ”Jika dibiarkan terus menerus akan menyebabkan market yang semu. Selain itu mengakibatkan ketidak percayaan investor, sehingga mengurangi minat orang untuk berinvestasi di pasar modal. Untuk itu harus ada ketegasan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Direktur Pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini mengatakan, otoritas siap memberikan hukuman kepada perusahaan efek atau broker asing maupun lokal yang memainkan saham emiten di Tanah Air. Ini karena ulah mereka mengganggu aktivitas pasar saham di tengah perekonomian yang sedang lesu. Hamdi menjelaskan, emiten yang pergerakan harga sahamnya tidak wajar pasti akan terdeteksi oleh sistem pengawasan yang ada di BEI.
”Saham yang harganya bergerak secara tidak wajar akan tertangkap oleh sistem pengawasan bursa. Kalau ada broker yang melakukan itu, bursa akan memberikan sanksi,” katanya. Senada dengan Hamdi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menjamin OJK akan melakukan penyelidikan setiap dugaan adanya broker yang mempermainkan pasar saham Indonesia.
Menurut dia, pada saat kondisi pasar saham di Tanah Air terus berfluktuasi maka akan banyak muncul isu negatif yang perlu diselidiki kebenarannya. ”Pada saat seperti ini, di mana pasar cenderung fluktuatif, banyak sekali isu negatif yang dilontarkan yang belum tentu benar,” kata Nurhaida. Sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan di pasar modal, OJK akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan jika dugaan itu benar terjadi.
”OJK sebagai pengawas pasar modal tentu akan menyikapi sesuai ketentuan yang berlaku,” ancamnya. Sebelumnya BEI telah memeriksa sejumlah broker yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam transaksi short selling. Sebagian besar broker yang diperiksa berdasarkan kabar yang beredar di pasar merupakan broker asing. Namun, pemeriksaan tidak menunjukkan cukup bukti mereka melakukan pelanggaran.
Sayangnya, BEI tidak menyebutkan namanama broker tersebut. Sementara itu, salah satu broker asing yang ada di BEI, CLSA Indonesia, mengaku tidak mengetahui praktik-praktik semacam itu. ”Maaf saya tidak tahu menahu soal itu,” tutur Direktur PT CLSA Indonesia Suwantara Gotama. Sebagai catatan, dalam Undang-Undang Pasar Modal khususnya pada BAB XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam, jelas mengatur tentang praktik pelemahan nilai saham yang disengaja atau dikenal dengan nama bottom fishing.
Pasal 91 berbunyi, setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek. Dalam UU tersebut juga menyebutkan, pihak OJK mempunyai daya penuh untuk menindaklanjuti oknum ataupun broker nakal yang melakukan praktek ini.
Sementara pasal 94 menjelaskan, OJK dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh perusahaan efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.
Arsy ani s/ heru febrianto/okezone/ sindonews
(bbg)