Persiapan Dana Beli Rumah Seken

Rabu, 09 September 2015 - 10:39 WIB
Persiapan Dana Beli Rumah Seken
Persiapan Dana Beli Rumah Seken
A A A
Membeli rumah memang gampang-gampang susah dan bukan suatu perkara yang mudah. Tidak semua orang bisa mendapat rumah sesuai keinginan. Bahkan, orang yang berduit pun bukan berarti gampang memilih rumah sesuai harapan, termasuk rumah bekas pakai.

Lebih-lebih saat membeli rumah lama, atau sering juga disebut rumah seken, pemilihannya lebih pelik lagi. Sebab, ada rumah yang kelihatannya dari luar bagus, tapi konstruksinya sudah rapuh. Ada juga rumah tua yang kelihatannya agak kusam, tapi ternyata rumah tersebut memiliki kualitas bangunan yang cukup bagus.

Bisa jadi warna kusam yang tercipta hanya lantaran catnya sudah usang, dan begitu dicat baru, rumah tersebut kelihatan megah lagi. Berbagai kondisi rumah tersebut penting diperhatikan. Sebab bila Anda salah memilih rumah, bisa-bisa biaya perawatannya cukup besar. Apalagi yang berpenghasilan pas-pasan. Atas dasar itulah, beberapa trik sebelum membeli rumah bekas di bawah ini layak Anda cermati.

Pertama, sebaiknya Anda menetapkan anggaran pembelian rumah sesuai kemampuan. Misalnya anggaran maksimal ditetapkan Rp300 juta, maka fokus Anda adalah mencari rumah yang harganya di bawah Rp300 juta. Jangan sampai tergiur membeli yang lebih dari itu karena keseimbangan belanja rumah bisa terganggu.

Tambahkan pula dalam anggaran minimal 10% untuk renovasi rumah, biaya transaksi, pindahan, dan sebagainya. Pertimbangkan bagaimana gaya hidup Anda sehari-hari. Ini juga bisa memengaruhi pilihan tempat dan tipe hunian Anda. Mengetahui kapasitas Anda sendiri merupakan suatu hal yang penting. Berapa banyak penghasilan yang Anda hasilkan setiap tahun? Coba kalikan dengan 2,5, maka itulah jumlah yang harus Anda keluarkan untuk membeli sebuah rumah.

Jika Anda memiliki utang atau kewajiban keuangan lain seperti melunasi asuransi mobil atau utang kartu kredit, maka Anda harus mengurangi anggaran untuk membeli rumah sedikit lebih rendah. Hal ini harus Anda lakukan sebagai upaya untuk mengatasi kewajiban Anda membayar utang yang terlalu besar dan tidak berakhir dengan utang.

Jangan lupa untuk mulai menabung. Uang muka untuk membeli rumah mulai dari 10% (jika Anda beruntung) hingga 30% dari total harga rumah. Itu semua tergantung pada penghasilan Anda dan berapa banyak yang Anda mampu bayar. Sebagai contoh, jika biaya rumah idaman Anda mencapai Rp200 juta dan uang muka sebesar 20%, maka jumlah yang harus Anda bayar adalah Rp40 juta.

Untuk alasan inilah, sebaiknya Anda menabung minimal enam bulan dari sekarang. Selain itu, tingkatkan skor kredit Anda. Mintalah salinan skor kredit Anda, dan periksalah dengan saksama, apakah Anda termasuk dalam daftar merah? Jika Anda berada dalam daftar merah tersebut, maka segera lakukan pembayaran tagihan kredit yang tertunda sehingga Anda bisa membersihkan daftar merah tersebut.

Jika terjadi kesalahan laporan kredit, maka segera laporkan ke bank Anda secepat mungkin. Lunasilah semua utang dan kewajiban keuangan Anda untuk meningkatkan skor kredit Anda. Hal ini perlu Anda lakukan karena skor kredit yang buruk kemungkinan akan sangat memengaruhi saat Anda mengajukan pinjaman untuk membeli rumah.

Bisa jadi Anda akan mendapat suku bunga yang lebih tinggi atau yang lebih buruk lagi, mereka tidak akan membiarkan Anda meminjam uang sama sekali. Jangan hanya berhenti di situ. Bekerjalah lebih keras untuk mempertahankan skor kredit, baik sebelum, saat, atau setelah membeli rumah. Banyak penyedia pinjaman yang kadang-kadang melihat skor kredit Anda ketika Anda masih pada masa cicilan.

Itu untuk menentukan apakah Anda termasuk bertanggung jawab pada cicilan pembayaran yang Anda sudah ambil. Sebelum melakukan penawaran, pastikan harga rumah yang ditawarkan sesuai harga pasar dan pantas dibeli, status bangunan adalah hak guna pakaiatau hak guna milik, tidak ada persengketaan, dan rencana pengembangan kawasan seperti jalan, rumah baru, dan sebagainya.

Pertimbangkan juga rencana ke depan, seperti menambah anak lagi, ingin melakukan renovasi, dan sebagainya. Bila Anda berencana memakai KPR, rumah yang Anda inginkan haruslah bersertifikat hak milik, ber-IMB, dan mempunyai nilai jual di pasaran.

Rendra Hanggara
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9850 seconds (0.1#10.140)