Usia Pensiun 59 Tahun Justru Menyulitkan Pekerja, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar buka suara terkait aturan pemerintah yang menetapkan usia pensiun masyarakat Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Menurutnya, aturan tersebut perlu direvisi.
Timboel beralasan, kenaikan usia pensiun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun akan menyulitkan pekerja mendapatkan manfaat pensiun.
"Jadi ada perbedaan antara usia pensiun dengan usia mendapat manfaat pensiun. Yang diatur PP 45 tahun 2015 itu adalah usia mendapat manfaat pensiun, (karena) usia pensiun diatur oleh masing-masing perusahaan," terang Timboel saat dihubungi SINDOnews, Rabu (8/1/2025).
"Nah, tentunya ini yang memang menjadi masalah buat kita karena (jika) usia pensiunnya 56 tahun atau 57 misalnya kemudian pensiun tahun 2025 ini, maka mereka harus menunggu sampai usia 59 tahun. Menurut saya harus ada revisi terkait dengan usia mendapat manfaat pensiun supaya kita (menunggu) gak lama," lanjutnya.
Timboel sendiri menilai langkah pemerintah akan lebih tepat jika mengatur jaminan pensiun untuk pekerja di sektor informal, alih-alih menaikan usia pensiun. Ia berharap pemerintah bisa lebih menekankan sisi keadilan.
"Kita berharap dalam jaminan pensiun kan hanya diberikan kepada pekerja formal, harusnya pekerja informal pun boleh gitu Ikut join dalam jaminan pensiun. Kan ada dua program yang hanya untuk jaminan, untuk pekerja formal Itu jaminan kehilangan pekerja dan jaminan pensiun. Nah ini menurut saya tidak ada diskriminasi," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun masyarakat Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Ditegaskan dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Setelah itu setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun. Artinya sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.
Seperti diketahui, batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya butuh waktu lebih lama untuk bisa menikmati dana pensiun. Meskipun hal ini juga berpeluang bagi pekerja mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar, namun risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan dana di kala sudah pensiun juga lebih besar lagi.
Timboel beralasan, kenaikan usia pensiun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun akan menyulitkan pekerja mendapatkan manfaat pensiun.
"Jadi ada perbedaan antara usia pensiun dengan usia mendapat manfaat pensiun. Yang diatur PP 45 tahun 2015 itu adalah usia mendapat manfaat pensiun, (karena) usia pensiun diatur oleh masing-masing perusahaan," terang Timboel saat dihubungi SINDOnews, Rabu (8/1/2025).
"Nah, tentunya ini yang memang menjadi masalah buat kita karena (jika) usia pensiunnya 56 tahun atau 57 misalnya kemudian pensiun tahun 2025 ini, maka mereka harus menunggu sampai usia 59 tahun. Menurut saya harus ada revisi terkait dengan usia mendapat manfaat pensiun supaya kita (menunggu) gak lama," lanjutnya.
Timboel sendiri menilai langkah pemerintah akan lebih tepat jika mengatur jaminan pensiun untuk pekerja di sektor informal, alih-alih menaikan usia pensiun. Ia berharap pemerintah bisa lebih menekankan sisi keadilan.
"Kita berharap dalam jaminan pensiun kan hanya diberikan kepada pekerja formal, harusnya pekerja informal pun boleh gitu Ikut join dalam jaminan pensiun. Kan ada dua program yang hanya untuk jaminan, untuk pekerja formal Itu jaminan kehilangan pekerja dan jaminan pensiun. Nah ini menurut saya tidak ada diskriminasi," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun masyarakat Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Ditegaskan dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Setelah itu setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun. Artinya sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.
Seperti diketahui, batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya butuh waktu lebih lama untuk bisa menikmati dana pensiun. Meskipun hal ini juga berpeluang bagi pekerja mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar, namun risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan dana di kala sudah pensiun juga lebih besar lagi.
(nng)