Usia Pensiun 59 Tahun Justru Menyulitkan Pekerja, Ini Alasannya
Rabu, 08 Januari 2025 - 13:21 WIB
loading...
BPJS Watch memandang aturan terkait usia pensiun 59 tahun menyesatkan sehingga didorong untuk segera direvisi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar buka suara terkait aturan pemerintah yang menetapkan usia pensiun masyarakat Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Menurutnya, aturan tersebut perlu direvisi.
Timboel beralasan, kenaikan usia pensiun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun akan menyulitkan pekerja mendapatkan manfaat pensiun.
"Jadi ada perbedaan antara usia pensiun dengan usia mendapat manfaat pensiun. Yang diatur PP 45 tahun 2015 itu adalah usia mendapat manfaat pensiun, (karena) usia pensiun diatur oleh masing-masing perusahaan," terang Timboel saat dihubungi SINDOnews, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
"Nah, tentunya ini yang memang menjadi masalah buat kita karena (jika) usia pensiunnya 56 tahun atau 57 misalnya kemudian pensiun tahun 2025 ini, maka mereka harus menunggu sampai usia 59 tahun. Menurut saya harus ada revisi terkait dengan usia mendapat manfaat pensiun supaya kita (menunggu) gak lama," lanjutnya.
Timboel sendiri menilai langkah pemerintah akan lebih tepat jika mengatur jaminan pensiun untuk pekerja di sektor informal, alih-alih menaikan usia pensiun. Ia berharap pemerintah bisa lebih menekankan sisi keadilan.
"Kita berharap dalam jaminan pensiun kan hanya diberikan kepada pekerja formal, harusnya pekerja informal pun boleh gitu Ikut join dalam jaminan pensiun. Kan ada dua program yang hanya untuk jaminan, untuk pekerja formal Itu jaminan kehilangan pekerja dan jaminan pensiun. Nah ini menurut saya tidak ada diskriminasi," ujarnya.
Timboel beralasan, kenaikan usia pensiun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun akan menyulitkan pekerja mendapatkan manfaat pensiun.
"Jadi ada perbedaan antara usia pensiun dengan usia mendapat manfaat pensiun. Yang diatur PP 45 tahun 2015 itu adalah usia mendapat manfaat pensiun, (karena) usia pensiun diatur oleh masing-masing perusahaan," terang Timboel saat dihubungi SINDOnews, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
"Nah, tentunya ini yang memang menjadi masalah buat kita karena (jika) usia pensiunnya 56 tahun atau 57 misalnya kemudian pensiun tahun 2025 ini, maka mereka harus menunggu sampai usia 59 tahun. Menurut saya harus ada revisi terkait dengan usia mendapat manfaat pensiun supaya kita (menunggu) gak lama," lanjutnya.
Timboel sendiri menilai langkah pemerintah akan lebih tepat jika mengatur jaminan pensiun untuk pekerja di sektor informal, alih-alih menaikan usia pensiun. Ia berharap pemerintah bisa lebih menekankan sisi keadilan.
"Kita berharap dalam jaminan pensiun kan hanya diberikan kepada pekerja formal, harusnya pekerja informal pun boleh gitu Ikut join dalam jaminan pensiun. Kan ada dua program yang hanya untuk jaminan, untuk pekerja formal Itu jaminan kehilangan pekerja dan jaminan pensiun. Nah ini menurut saya tidak ada diskriminasi," ujarnya.
Lihat Juga :