Warga Asing Sekarang Boleh Buka Rekening Hanya Modal Paspor

Kamis, 10 September 2015 - 05:17 WIB
Warga Asing Sekarang...
Warga Asing Sekarang Boleh Buka Rekening Hanya Modal Paspor
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa memiliki rekening di Indonesia. Mulai pekan depan, warga asing perorangan diizinkan membuka tabungan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan.

Hal ini merupakan rangkaian paket kebijakan yang dikeluarkan guna membangkitkan gairah perekonomian di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, syarat agar para WNA dapat membuka rekening dengan hanya bermodal paspor adalah warga negara asing perorangan dengan saldo maksimal USD50.000.

"Kami sudah menetapkan dan ini mulai berlaku mulai pekan depan, karena suratnya akan kami kirimkan dalam pekan ini, yaitu bahwa pembukaan rekening senilai USD50.000 cukup dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Menurutnya, hal ini akan dikoordinasikan dengan berbagai amcam pihak terkait. Dia berharap, hal ini bisa memberikan dan menambah kemudahan bagi turis asing yang ingin berkunjung ke Indonesia.
"Dan mudah-mudahan saya kira akan lebih meningkat jumlahnya (wisatawan asing) nanti," imbuhnya

Lebih lanjut, Muliaman menjelaskan, jika saldo rekening melebihi USD50.000, maka nasabah asing tersebut akan tetap dilakukan proses customer due diligence. Namun dipastikan due diligence tersebut hanya bersifat sederhana dan tidak merepotkan nasabah tersebut.

"Yaitu nanti ada persyaratan yang akan kami sampaikan, yaitu paspor ditambah dengan surat keterangan tambahan. Apakah bukti tinggal atau surat keterangan istri dsb, Semuanya ini akan kita utarakan dan tuangkan dalam surat kepada bank devisa di Indonesia," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5613 seconds (0.1#10.140)