Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak selama lima tahun terakhir kepada wajib pajak (WP). Masyarakat, baik perorangan maupun badan, diminta segera memanfaatkan fasilitas yang khusus diberikan pada tahun ini saja.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv meminta kepada WP untuk memanfaatkan fasilitas ini hingga akhir Desember 2015. Pasalnya, mulai tahun depan fasilitas ini tidak berlaku lagi. ”Karena, tahun depan adalah tahun penegakan hukum. Jadi, kita menginginkan self assesment berjalan secara alamiah karena tahun ini tahun pembinaan wajib pajak,” kata Haniv seusai acara Tax Gathering di Balai Sudirman, Jakarta, kemarin.
Ada 210 perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPPPMB) yang diundang untuk acara tersebut. Namun, hanya 189 perusahaan memenuhi undangan untuk menerima sosialisasi mengenai fasilitas tersebut. Haniv mengatakan, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia hanya sekitar 11% atau tergolong rendah bila dibanding dengan rasio pajak sebagian besar negara-negara ASEAN.
Oleh karena itu, dia pun sangat mengharapkan kepatuhan WP secara sukarela bisa meningkat. ”Pemerintah juga tidak pernah menghendaki memperoleh pendapatan negara melalui pengenaan sanksi kepada masyarakat,” imbuhnya. Kepala KPP-PMB I Ketut Bagiarta menambahkan, WP yang tergabung dalam KPPPMB terdiri dari WP yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, lembaga keuangan, serta badanbadan khusus yang didirikan dan beroperasi di bursa.
Jumlah WP terdaftar yang wajib lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yaitu 691 WP. Bagiarta menuturkan, pihaknya terus menggalakkan sosialisasi kepada WP mengenai fasilitas ini. Berdasarkan pengalamannya di lapangan, WP cenderung masih ragu-ragu untuk melakukan pembetulan SPT pajak. ”Kami yang di lapangan merasakan kurangnya WP mengikuti rencana pemerintah dalam tahun pembinaan pajak dalam kaitannya penghapusan sanksi pajak.
Jadi, kami minta tolong (fasilitas ini) dimanfaatkan,” ucapnya. Bagiarta menambahkan, sejauh ini pihaknya baru mengumpulkan Rp82 miliar dari kebijakan penghapusan sanksi pajak. Dengan asumsi 1% kesalahan pelaporan SPT, dia memprediksi dapat memperoleh penerimaan sekitar Rp200-300 miliar per tahun. ”Kalau lima tahun, berarti Rp1-1,5 triliun,” tambahnya. Dia menyebutkan, target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah kepada KPPPMB mencapai Rp31,4 triliun atau naik 32,27% dari tahun 2014.
Sementara, per 31 Agustus 2015, realisasinya baru mencapai 57,5% atau Rp18,06 triliun dari target. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pemerintah optimistis beleid ini mampu memenuhi target pajak nasional Rp1.294,3 triliun.
Sejauh ini, adanya kebijakan tersebut membuat penerimaan pajak bertambah Rp30 triliun. ”Pada 2008 ada kebijakan yang mirip atau sejenis dengan ini. Bulan Desember biasanya ada lonjakan tinggi. Kami masih sangat yakin bahwa kebijakan ini masih bisa dilaksanakan dengan baik, masih ada 3-4 bulan lagi,” pungkasnya.
Rahmat fiansyah/ant
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv meminta kepada WP untuk memanfaatkan fasilitas ini hingga akhir Desember 2015. Pasalnya, mulai tahun depan fasilitas ini tidak berlaku lagi. ”Karena, tahun depan adalah tahun penegakan hukum. Jadi, kita menginginkan self assesment berjalan secara alamiah karena tahun ini tahun pembinaan wajib pajak,” kata Haniv seusai acara Tax Gathering di Balai Sudirman, Jakarta, kemarin.
Ada 210 perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPPPMB) yang diundang untuk acara tersebut. Namun, hanya 189 perusahaan memenuhi undangan untuk menerima sosialisasi mengenai fasilitas tersebut. Haniv mengatakan, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia hanya sekitar 11% atau tergolong rendah bila dibanding dengan rasio pajak sebagian besar negara-negara ASEAN.
Oleh karena itu, dia pun sangat mengharapkan kepatuhan WP secara sukarela bisa meningkat. ”Pemerintah juga tidak pernah menghendaki memperoleh pendapatan negara melalui pengenaan sanksi kepada masyarakat,” imbuhnya. Kepala KPP-PMB I Ketut Bagiarta menambahkan, WP yang tergabung dalam KPPPMB terdiri dari WP yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, lembaga keuangan, serta badanbadan khusus yang didirikan dan beroperasi di bursa.
Jumlah WP terdaftar yang wajib lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yaitu 691 WP. Bagiarta menuturkan, pihaknya terus menggalakkan sosialisasi kepada WP mengenai fasilitas ini. Berdasarkan pengalamannya di lapangan, WP cenderung masih ragu-ragu untuk melakukan pembetulan SPT pajak. ”Kami yang di lapangan merasakan kurangnya WP mengikuti rencana pemerintah dalam tahun pembinaan pajak dalam kaitannya penghapusan sanksi pajak.
Jadi, kami minta tolong (fasilitas ini) dimanfaatkan,” ucapnya. Bagiarta menambahkan, sejauh ini pihaknya baru mengumpulkan Rp82 miliar dari kebijakan penghapusan sanksi pajak. Dengan asumsi 1% kesalahan pelaporan SPT, dia memprediksi dapat memperoleh penerimaan sekitar Rp200-300 miliar per tahun. ”Kalau lima tahun, berarti Rp1-1,5 triliun,” tambahnya. Dia menyebutkan, target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah kepada KPPPMB mencapai Rp31,4 triliun atau naik 32,27% dari tahun 2014.
Sementara, per 31 Agustus 2015, realisasinya baru mencapai 57,5% atau Rp18,06 triliun dari target. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pemerintah optimistis beleid ini mampu memenuhi target pajak nasional Rp1.294,3 triliun.
Sejauh ini, adanya kebijakan tersebut membuat penerimaan pajak bertambah Rp30 triliun. ”Pada 2008 ada kebijakan yang mirip atau sejenis dengan ini. Bulan Desember biasanya ada lonjakan tinggi. Kami masih sangat yakin bahwa kebijakan ini masih bisa dilaksanakan dengan baik, masih ada 3-4 bulan lagi,” pungkasnya.
Rahmat fiansyah/ant
(bbg)