Kata Darmin soal Komentar Miring Paket September I
Jum'at, 11 September 2015 - 10:35 WIB
Kata Darmin soal Komentar Miring Paket September I
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution angkat bicara soal paket kebijakan ekonomi September I, yang dinilai sulit diimplementasikan dan bersifat jangka panjang.
Menurutnya, merupakan hal biasa setiap kali kebijakan dikeluarkan, banyak komentar-komentar miring bahwa kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. Dia pun tak ambil pusing karena pemerintah telah memikirkan kebijakan ini secara matang.
"Memang banyak komentar yang menyatakan, (paket kebijakan ekonomi September I) yang penting implementasinya. Itu sebenarnya komentar standar setiap kali kebijakan di keluarkan. Tapi kan kita pertimbangkannya dengan sungguh-sungguh," katanya di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Menurut dia, berbagai deregulasi yang masuk dalam paket kebijakan tersebut memang tidak serta merta langsung bisa diimplementasikan, mengingat draf peraturan tersebut paling cepat baru bisa diselesaikan akhir September atau awal Oktober.
Dia mencontohkan, deregulasi soal pengembangan kawasan industri yang formatnya masuk dalam draf peraturan pemerintah mengenai sarana penunjang pengembangan industri di kawasan industri. Peraturan tersebut, dia mengatakan, paling cepat diselesaikan pada pekan kedua bulan ini atau sekitar 19 September 2015.
"Kenapa? Karena kan Presiden hari ini berangkat ke Timur Tengah dan baru kembali 15 September. Jadi kira-kira ditambah tiga hari, dengan demikian peraturan pemerintah dan peraturan presidennya baru rampung pada 19 September," imbuh dia.
Saat ini, draf peraturan tersebut sebagian ada yang sudah masuk di kantor Sekretariat Negara ataupun di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Tindak pelaksanaan, implementasi serta pemantauan (monitoring) pelaksanaannya baru bisa dilakukan pada pekan ketiga September 2015.
"Kita sudah minta ada percepatan untuk sinkronisasinya. Tindak pelaksanaannya mulai minggu ketiga September 2015, termasuk monitoring pelaksanaannya," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam paket deregulasi kebijakan ini setidaknya terdapat 134 peraturan yang dirombak dan dirilis pemerintah, terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), dua instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan delapan peraturan lainnya.
Baca:
Lima Paket Kebijakan Ekonomi Makro
Darmin Akui Efek Paket Kebijakan Ekonomi Tak Langsung
Menurutnya, merupakan hal biasa setiap kali kebijakan dikeluarkan, banyak komentar-komentar miring bahwa kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. Dia pun tak ambil pusing karena pemerintah telah memikirkan kebijakan ini secara matang.
"Memang banyak komentar yang menyatakan, (paket kebijakan ekonomi September I) yang penting implementasinya. Itu sebenarnya komentar standar setiap kali kebijakan di keluarkan. Tapi kan kita pertimbangkannya dengan sungguh-sungguh," katanya di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Menurut dia, berbagai deregulasi yang masuk dalam paket kebijakan tersebut memang tidak serta merta langsung bisa diimplementasikan, mengingat draf peraturan tersebut paling cepat baru bisa diselesaikan akhir September atau awal Oktober.
Dia mencontohkan, deregulasi soal pengembangan kawasan industri yang formatnya masuk dalam draf peraturan pemerintah mengenai sarana penunjang pengembangan industri di kawasan industri. Peraturan tersebut, dia mengatakan, paling cepat diselesaikan pada pekan kedua bulan ini atau sekitar 19 September 2015.
"Kenapa? Karena kan Presiden hari ini berangkat ke Timur Tengah dan baru kembali 15 September. Jadi kira-kira ditambah tiga hari, dengan demikian peraturan pemerintah dan peraturan presidennya baru rampung pada 19 September," imbuh dia.
Saat ini, draf peraturan tersebut sebagian ada yang sudah masuk di kantor Sekretariat Negara ataupun di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Tindak pelaksanaan, implementasi serta pemantauan (monitoring) pelaksanaannya baru bisa dilakukan pada pekan ketiga September 2015.
"Kita sudah minta ada percepatan untuk sinkronisasinya. Tindak pelaksanaannya mulai minggu ketiga September 2015, termasuk monitoring pelaksanaannya," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam paket deregulasi kebijakan ini setidaknya terdapat 134 peraturan yang dirombak dan dirilis pemerintah, terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), dua instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan delapan peraturan lainnya.
Baca:
Lima Paket Kebijakan Ekonomi Makro
Darmin Akui Efek Paket Kebijakan Ekonomi Tak Langsung
(rna)
Lihat Juga :