Fakta Pengguna Pulsa Listrik Kena Biaya Administrasi Berkali-kali
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengakui ada kekurangan dalam sistem pembayaran token atau pulsa listrik. Salah satu faktanya konsumen dikenakan biaya administrasi berkali-kali setiap membeli pulsa.
"Kita harus akui ada kekurangan yang harus diselesaikan, yakni pada sistem pembayaran administrasi," ujarnya di Jakarta, Minggu (13/9/2015).
Menurut Jarman, sebaiknya biaya administrasi tersebut tidak dikenakan setiap membeli pulsa, melainkan cukup diakumulasi. "Kalau beli prabayar berkali-kali kena charge-nya besar, ada sesuatu yang harus diselesaikan, jangan setiap transaksi kena. Kasihan masyarakat kecil yang beli pulsa listrik berkali-kali," ungkapnya.
Dia melanjutkan pada rumah tangga yang masih menggunakan meteran biasa juga tetap dikenakan biaya administrasi, namun hanya satu kali setiap bulan. "Di meteran maupun token kena PPj, di meteran ada di slip pembayaran. Tapi, token keuntungannya tidak usah bayar abodemen," pungkasnya.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Jangan Ribut Listrik 35.000 MW di Luar
ESDM: PLN Harus Beri Tahu jika Listrik Akan Dipadamkan
"Kita harus akui ada kekurangan yang harus diselesaikan, yakni pada sistem pembayaran administrasi," ujarnya di Jakarta, Minggu (13/9/2015).
Menurut Jarman, sebaiknya biaya administrasi tersebut tidak dikenakan setiap membeli pulsa, melainkan cukup diakumulasi. "Kalau beli prabayar berkali-kali kena charge-nya besar, ada sesuatu yang harus diselesaikan, jangan setiap transaksi kena. Kasihan masyarakat kecil yang beli pulsa listrik berkali-kali," ungkapnya.
Dia melanjutkan pada rumah tangga yang masih menggunakan meteran biasa juga tetap dikenakan biaya administrasi, namun hanya satu kali setiap bulan. "Di meteran maupun token kena PPj, di meteran ada di slip pembayaran. Tapi, token keuntungannya tidak usah bayar abodemen," pungkasnya.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Jangan Ribut Listrik 35.000 MW di Luar
ESDM: PLN Harus Beri Tahu jika Listrik Akan Dipadamkan
(dmd)