Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Kebanjiran Korban PHK
Selasa, 15 September 2015 - 20:09 WIB
Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Kebanjiran Korban PHK
A
A
A
SEMARANG - Regulasi baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat banyak pekerja yang terkena PHK berbodong-bondong mencairkan dananya.
Setiap hari kantor-kantor BPJS ketenagakerjaan selalu dipadati ratusan pekerja untuk mencairkan JHT. Hal ini sesuai dengan aturan baru PP 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua JHT, pekerja yang terkena PHK bisa langsung dicairkan, setelah 30 hari masa tunggu.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Ahmad Hafiz mengungkapkan, regulasi baru tersebut berlaku sejak 1 September 2015. Dan sejak saat itu, setiap hari raturan pekerja memadati 12 kantor cabang dan 23 kantor perintis BPJS Ketenagerjaan.
“Dengan adanya regulasi baru tersebut, pekerja yang terkena PHK bisa langsung mencarikan JHT mereka setelah masa tunggu 30 hari,” ujarnya, Selasa (15/9/2015).
Dia mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya para pekerja yang mencarikan JHT rata-rata adalah mereka yang sudah di-PHK sejak beberapa tahun lalu. "Pada aturan sebelumnya JHT baru bisa dicairkan setelah masa pensiun, sehingga dengan adanya aturan baru banyak pekerja yang berbondong-bondong melakukan pencairan,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak diberlakukannya regulasi baru, jumlah yang mengajukan pencarian JHT mencapai 75.197 orang. Sampai saat ini, JHT yang sudah dicairkan mencapai Rp582 miliar. “Rata-rata sekitar Rp2 juta, dan dana tersebut bisa digunakan untuk modal usaha,” ucapnya.
Dia menyebutkan, dalam proses pengajuan pencairan JHT pihaknya tidak membatasi jumlah. Selama masih jam kerja maka akan tetap dilayani dengan baik. "Semua kita layani, bahkan ada yang sampai malam,” imbuhnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang 1, Budiman Siagian menambahkan, tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua telah diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Jika berkas lengkap, maka sehari kemudian dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain. "Pekerja aktif pun bisa mencairkan JHT,” tandasnya.
Baca juga:
Rupiah Terpuruk, 26.000 Buruh Terkena PHK
PHK Marak, Pelaku Usaha Wanita Jadi Tulang Punggung Keluarga
Perusahaan Diminta Cadangkan Dana 1% Antisipasi PHK
Setiap hari kantor-kantor BPJS ketenagakerjaan selalu dipadati ratusan pekerja untuk mencairkan JHT. Hal ini sesuai dengan aturan baru PP 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua JHT, pekerja yang terkena PHK bisa langsung dicairkan, setelah 30 hari masa tunggu.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Ahmad Hafiz mengungkapkan, regulasi baru tersebut berlaku sejak 1 September 2015. Dan sejak saat itu, setiap hari raturan pekerja memadati 12 kantor cabang dan 23 kantor perintis BPJS Ketenagerjaan.
“Dengan adanya regulasi baru tersebut, pekerja yang terkena PHK bisa langsung mencarikan JHT mereka setelah masa tunggu 30 hari,” ujarnya, Selasa (15/9/2015).
Dia mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya para pekerja yang mencarikan JHT rata-rata adalah mereka yang sudah di-PHK sejak beberapa tahun lalu. "Pada aturan sebelumnya JHT baru bisa dicairkan setelah masa pensiun, sehingga dengan adanya aturan baru banyak pekerja yang berbondong-bondong melakukan pencairan,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak diberlakukannya regulasi baru, jumlah yang mengajukan pencarian JHT mencapai 75.197 orang. Sampai saat ini, JHT yang sudah dicairkan mencapai Rp582 miliar. “Rata-rata sekitar Rp2 juta, dan dana tersebut bisa digunakan untuk modal usaha,” ucapnya.
Dia menyebutkan, dalam proses pengajuan pencairan JHT pihaknya tidak membatasi jumlah. Selama masih jam kerja maka akan tetap dilayani dengan baik. "Semua kita layani, bahkan ada yang sampai malam,” imbuhnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang 1, Budiman Siagian menambahkan, tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua telah diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Jika berkas lengkap, maka sehari kemudian dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain. "Pekerja aktif pun bisa mencairkan JHT,” tandasnya.
Baca juga:
Rupiah Terpuruk, 26.000 Buruh Terkena PHK
PHK Marak, Pelaku Usaha Wanita Jadi Tulang Punggung Keluarga
Perusahaan Diminta Cadangkan Dana 1% Antisipasi PHK
(dmd)
Lihat Juga :