Menkeu Tampik Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pejabat Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menampik ada kenaikan gaji dan tunjangan untuk pejabat tinggi. Menurut Menkeu, yang ada hanya penyesuaian untuk standar biaya para pejabat tinggi yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi bukan menaikkan, tapi dari waktu ke waktu semua lembaga negara tanpa terkecuali akan melakukan penyesuaian untuk standar biaya, dan tugas kami di Kemenkeu melalui Dirjen Anggaran menentukan standar biaya termasuk tunjangan untuk pejabat-pejabat di seluruh lembaga," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Dia menekankan, ini untuk seluruh lembaga tinggi bukan hanya DPR yang akan dilakukan penyesuaian tunjangan.
"Saya tekankan ini untuk seluruh lembaga, bukan hanya DPR. Cuma karena DPR jadi berita jadi anda angkat. Setiap hari di meja saya selalu ada permintaan kenaikkan tunjangan. Pertanyaannya kenapa ada permintaan ? Karena setelah beberapa waktu, beberapa tahun tentunya perlu dilakukan penyesuaian terutama inflasi paling tidak," katanya.
Sehingga, lanjut dia, wajar jika lembaga-lembaga tersebut meminta penyesuaian. Mereka, kata Bambang mengusulkan, misalnya minta naik 2x lipat, kemudian nanti akan direview terlebih dahulu oleh Kemenkeu.
"Pasti Kemenkeu melakukan analisa review dan akhirnya memutuskan memberikan standar baru dengan memperhatikan kewajaran dan memperhatikan kondisi keuangan negara, jadi enggak berarti setiap usulan itu diajukan langsung kami setujui. Tapi biasanya disetujui di bawah apa yang kami usulkan," katanya.
Mengenai tunjangan tersebut nantinya dipakai atau tidak, itu terserah pengguna anggaran. Karena jika tunjangan tersebut sudah diberikan, maka sepenuhnya akan menjadi hak si penerima.
"Itu dipakai atau enggak ya terserah pengguna anggarannya kalau kita sudah kasih biaya itu sepenuhnya hak mereka. Tapi kalau enggak mau dipakai atau dipakai separuhnya itu hak mereka. Kami enggak dalam posisi menentukan kamu boleh naik kamu gak boleh naik karena saya bukan bos mereka," pungkasnya.
Baca: Menkeu Sebut Dana Desa Alat Ampuh Atasi Kemiskinan
"Jadi bukan menaikkan, tapi dari waktu ke waktu semua lembaga negara tanpa terkecuali akan melakukan penyesuaian untuk standar biaya, dan tugas kami di Kemenkeu melalui Dirjen Anggaran menentukan standar biaya termasuk tunjangan untuk pejabat-pejabat di seluruh lembaga," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Dia menekankan, ini untuk seluruh lembaga tinggi bukan hanya DPR yang akan dilakukan penyesuaian tunjangan.
"Saya tekankan ini untuk seluruh lembaga, bukan hanya DPR. Cuma karena DPR jadi berita jadi anda angkat. Setiap hari di meja saya selalu ada permintaan kenaikkan tunjangan. Pertanyaannya kenapa ada permintaan ? Karena setelah beberapa waktu, beberapa tahun tentunya perlu dilakukan penyesuaian terutama inflasi paling tidak," katanya.
Sehingga, lanjut dia, wajar jika lembaga-lembaga tersebut meminta penyesuaian. Mereka, kata Bambang mengusulkan, misalnya minta naik 2x lipat, kemudian nanti akan direview terlebih dahulu oleh Kemenkeu.
"Pasti Kemenkeu melakukan analisa review dan akhirnya memutuskan memberikan standar baru dengan memperhatikan kewajaran dan memperhatikan kondisi keuangan negara, jadi enggak berarti setiap usulan itu diajukan langsung kami setujui. Tapi biasanya disetujui di bawah apa yang kami usulkan," katanya.
Mengenai tunjangan tersebut nantinya dipakai atau tidak, itu terserah pengguna anggaran. Karena jika tunjangan tersebut sudah diberikan, maka sepenuhnya akan menjadi hak si penerima.
"Itu dipakai atau enggak ya terserah pengguna anggarannya kalau kita sudah kasih biaya itu sepenuhnya hak mereka. Tapi kalau enggak mau dipakai atau dipakai separuhnya itu hak mereka. Kami enggak dalam posisi menentukan kamu boleh naik kamu gak boleh naik karena saya bukan bos mereka," pungkasnya.
Baca: Menkeu Sebut Dana Desa Alat Ampuh Atasi Kemiskinan
(dmd)