REI Tolak Rencana Pengenaan PPnBM Rp2 Miliar

Minggu, 20 September 2015 - 16:34 WIB
REI Tolak Rencana Pengenaan...
REI Tolak Rencana Pengenaan PPnBM Rp2 Miliar
A A A
JAKARTA - Real Estat Indonesia (REI) menyatakan kecewa dengan wacana prematur dari pemerintah terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada properti dengan nilai Rp2 miliar ke atas.

Ketua Umum REI Eddy Hussy mengatakan, wacana ini sangat bertentangan dengan paket kebijakan deregulasi ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini pelaku industri properti sedang dalam proses mendetailkan kebijakan deregulasi, jadi tidak perlu ada sosialisasi prematur atas kebijakan yang berpotensi meresahkan pelaku pasar.

"Kami sangat mengapresiasi pemerintah menjadikan industri properti sebagai salah satu lokomotif perekonomian dalam paket deregulasi ekonomi tapi wacana prematur soal PPnBM ini bisa meresahkan pasar," kata Eddy dalam rilisnya, Minggu (20/9/2015).

REI berharap ada pembahasan lebih lanjut antara pemerintah, pengembang dan stakeholder industri properti untuk mendetailkan kebijakan. "Kami sudah melakukan kajian dan siap untuk berdiskusi dengan pemerintah," jelasnya.

Pihaknya menyadari keinginan pemerintah untuk menerapkan kebijakan baru tersebut adalah demi memenuhi target penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun ini.

Namun, menyikapi wacana perubahan aturan perpajakan itu, REI berpendapat perlunya sejumlah pertimbangan agar revisi aturan perpajakan bagi subsektor properti yang berkategori mewah dan sangat mewah dapat diimplementasikan dengan baik, dan mampu menjaga sektor properti dapat bertumbuh dengan baik.

Menurutnya, jika properti dengan harga di atas Rp2 miliar dikenakan PPnBM maka sektor properti akan terbebani pajak penjualan sebesar 45%. Rinciannya PPN 10%, PPh 5%, PPnBM 20%, Pajak Sangat Mewah 5%, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%.

"Belum lagi pajak-pajak yang harus ditanggung pengembang sebelumnya, seperti pajak Kontraktor (PPN maupun PPh), akuisisi lahan, sertifikat induk, dan sebagainya," tukas dia.

REI dan segenap pelaku industri properti menyadari pentingnya kebijakan pemerintah dalam mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, penerapan target penerimaan negara itu tentunya jangan sampai melemahkan sektor properti.

Sebab, kalangan pengembang sudah merasakan adanya perlambatan pertumbuhan penjualan pada 2014 dan kemungkinan akan terus berlanjut pada 2015.

"Diprediksi jika rumah seharga Rp2 miliar terkena PPnBM, maka konsumen akan menahan diri untuk membeli properti. Penjualan properti pengembang menjadi terhambat yang berpotensi mengganggu sektor industri lainnya baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan sektor properti," ungkap Eddy.

REI khawatir apabila pelemahan ini terus berlanjut akan berdampak terhadap sektor industri lainnya, termasuk di dalamnya industri perbankan selaku sektor penunjang bagi pergerakan industri properti nasional, serta akan mengurangi penyerapan tenaga kerja yang jumlahnya sangat besar.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0944 seconds (0.1#10.140)