Curhat Buruh Pabrik Garmen setelah Di-PHK

Kamis, 24 September 2015 - 13:00 WIB
Curhat Buruh Pabrik...
Curhat Buruh Pabrik Garmen setelah Di-PHK
A A A
JAKARTA - Ambruknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) serta melemahnya roda perekonomian di Indonesia membawa dampak besar terhadap pelaku usaha di Tanah Air, khususnya mereka yang masih mengandalkan bahan baku impor.

Bahkan banyak di antara mereka yang terpaksa gulung tikar lantaran tak sanggup menutupi lagi kerugian karena pendapatan yang kini tak sebanding dengan beban pengeluaran. Akibatnya, para pekerja dan buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut dirasakan oleh para buruh yang bekerja di PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) di Citereup, Bogor. Pabrik kapas pintalan ini gulung tikar dan setidaknya terdapat 700 orang buruh yang terpaksa dirumahkan.

Kepada Sindonews, salah seorang buruh PT BKM yang enggan disebutkan namanya, mengisahkan bahwa dia bersama ratusan buruh lainnya telah di-PHK oleh perusahaan sejak awal September 2015. Perusahaan beralasan, nilai tukar mata uang Garuda yang terus ambruk membuat perusahaan rugi dan tak sanggup menjual produknya.

"Harga USD kan semakin tinggi, jadi enggak kuat jualnya. Harga rupiah enggak nyampe. Kan kalau beli kapas pakai USD," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (24/9/2015).

Menurut pengakuannya, untuk memasok kapas yang diimpor, perusahaan terpaksa berutang dari koperasi karyawan, namun tak sanggup membayarnya. Hingga kini, perusahaan belum mengganti uang koperasi karyawan, yang berasal dari potongan gaji karyawan.

"Gaji mah sudah dibayar, uang koperasi yang tiap bulan dipotong belum dibayar. Itu kan uang kita juga," imbuh dia.

Uang pesangon yang dijanjikan perusahaan pun hingga kini tak jelas kabarnya. Padahal para buruh sudah setuju untuk diberikan uang pesangon sebesar 1 kali PMTK atau mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang hak buruh dalam proses PHK.

"Pesangon kita mintanya 2 PMTK, tapi perusahaan enggak sanggup, jadinya 1 PMTK. Uang (koperasi) kita saja belum dibayar, apalagi pesangon," keluhnya.

Meski saat ini dirinya telah kembali mendapatkan pekerjaan, namun dia masih tetap menunggu konfirmasi perusahaan atas uang pesangon dan uang koperasi yang belum dibayar.

"Perusahaan tadinya mau bayar cicil selama 60 bulan. Kita enggak terima, makanya sampai sekarang belum ada konfirmasi lagi dari perusahaan," pungkasnya.

Baca:

OJK Ungkap Sudah Ada Bank Lakukan PHK

10 Perusahaan dengan PHK Terbesar dalam Dua Dekade
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0614 seconds (0.1#10.140)