Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi

Selasa, 29 September 2015 - 17:49 WIB
Ini Isi Paket Kebijakan...
Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini kembali merilis paket kebijakan ekonomi untuk menstimulus kondisi perekonomian Indonesia yang lemah, bernama September II.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dia mengungkapkan, rilis paket kebijakan tersebut terkait dengan pembenahan izin investasi di dalam negeri.

Menurutnya, paket kebijakan baru ini dikeluarkan lantaran dalam paket September I terlalu banyak peraturan yang diubah sehingga substansi dan dampaknya menjadi sedikit. (Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi).

"Dengan paket yang jumlah peraturannya puluhan bahkan ratusan akhirnya penjelasan kita berubah menjadi angka. Yang dijelaskan Permennya berubah menjadi sekian. Jadi substansinya kurang," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Sebab itu, Jokowi memberikan arahan bahwa paket tersebut tidak perlu terlalu banyak namun konkret dan dampaknya dirasakan masyarakat dan kalangan dunia usaha. Paket September II ini difokuskan untuk mempercepat layanan investasi di Tanah Air.

Darmin menjelaskan, izin investasi di Indonesia ini sedianya terdapat dua kelompok yaitu kelompok investasi di kawasan industri, dan luar kawasan industri.

Selama ini, lanjut dia, setidaknya butuh 526 hari untuk mengurus perizinan di kawasan industri, yang terdiri dari delapan hari untuk izin badan usaha, serta sisanya untuk mengurus 11 perizinan, termasuk untuk perizinan konstruksi.

"Dalam paket September II ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri yang tadinya perizinan badan usaha delapan hari, dan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar atau sebagai syarat," terang dia.

Darmin meyakini bahwa izin investasi di kawasan industri akan jauh lebih cepat. Bahkan dia menyebutkan, proses perizinan investasi bisa selesai dalam waktu tiga jam. (Baca: Darmin: Isi Paket Kebijakan Ekonomi II Tidak Banyak).

Untuk merealisasikannya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diminta untuk memiliki notaris sendiri (inhouse notaris) agar investor tidak perlu bolak balik untuk mengurus akta ke notaris.

"Kalau BKPM mengangkat inhouse notaris, maka semua bisa diselesaikan sepanjang investor datang sendiri. Kan kalau enggak teken-tekenan dengan notaris enggak bisa. Kalau enggak bisa datang langsung, dia tidak bisa dapat layanan cepat ini," bebernya.

Dengan waktu tiga jam ini, investor sudah bisa menyelesaikan seluruh proses perizinan mulai dari izin penanaman modal, izin persetujuan nama perseroan, akte pendirian perusahaan, pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Jadi, regulasi yang dibutuhkan itu peraturan Kepala BKPM yang hari ini selesai, peraturan pemerintah mengenai kawasan industri sebagai penyempurnaan dan harmonisasi peraturan yang lama itu juga sudah selesai. Kemudian, peraturan menteri keuangan untuk harmonisasi fasilitasnya paling lambat Jumat selesai," tandasnya.

Baca Juga:

Paket Kebijakan Ekonomi Tak Langsung Direspons Pasar

Jokowi Berharap Paket Ekonomi September II Lebih Nendang
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7617 seconds (0.1#10.140)