Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi

Selasa, 29 September 2015 - 17:49 WIB
Ini Isi Paket Kebijakan...
Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini kembali merilis paket kebijakan ekonomi untuk menstimulus kondisi perekonomian Indonesia yang lemah, bernama September II.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dia mengungkapkan, rilis paket kebijakan tersebut terkait dengan pembenahan izin investasi di dalam negeri.

Menurutnya, paket kebijakan baru ini dikeluarkan lantaran dalam paket September I terlalu banyak peraturan yang diubah sehingga substansi dan dampaknya menjadi sedikit. (Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi).

"Dengan paket yang jumlah peraturannya puluhan bahkan ratusan akhirnya penjelasan kita berubah menjadi angka. Yang dijelaskan Permennya berubah menjadi sekian. Jadi substansinya kurang," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Sebab itu, Jokowi memberikan arahan bahwa paket tersebut tidak perlu terlalu banyak namun konkret dan dampaknya dirasakan masyarakat dan kalangan dunia usaha. Paket September II ini difokuskan untuk mempercepat layanan investasi di Tanah Air.

Darmin menjelaskan, izin investasi di Indonesia ini sedianya terdapat dua kelompok yaitu kelompok investasi di kawasan industri, dan luar kawasan industri.

Selama ini, lanjut dia, setidaknya butuh 526 hari untuk mengurus perizinan di kawasan industri, yang terdiri dari delapan hari untuk izin badan usaha, serta sisanya untuk mengurus 11 perizinan, termasuk untuk perizinan konstruksi.

"Dalam paket September II ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri yang tadinya perizinan badan usaha delapan hari, dan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar atau sebagai syarat," terang dia.

Darmin meyakini bahwa izin investasi di kawasan industri akan jauh lebih cepat. Bahkan dia menyebutkan, proses perizinan investasi bisa selesai dalam waktu tiga jam. (Baca: Darmin: Isi Paket Kebijakan Ekonomi II Tidak Banyak).

Untuk merealisasikannya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diminta untuk memiliki notaris sendiri (inhouse notaris) agar investor tidak perlu bolak balik untuk mengurus akta ke notaris.

"Kalau BKPM mengangkat inhouse notaris, maka semua bisa diselesaikan sepanjang investor datang sendiri. Kan kalau enggak teken-tekenan dengan notaris enggak bisa. Kalau enggak bisa datang langsung, dia tidak bisa dapat layanan cepat ini," bebernya.

Dengan waktu tiga jam ini, investor sudah bisa menyelesaikan seluruh proses perizinan mulai dari izin penanaman modal, izin persetujuan nama perseroan, akte pendirian perusahaan, pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Jadi, regulasi yang dibutuhkan itu peraturan Kepala BKPM yang hari ini selesai, peraturan pemerintah mengenai kawasan industri sebagai penyempurnaan dan harmonisasi peraturan yang lama itu juga sudah selesai. Kemudian, peraturan menteri keuangan untuk harmonisasi fasilitasnya paling lambat Jumat selesai," tandasnya.

Baca Juga:

Paket Kebijakan Ekonomi Tak Langsung Direspons Pasar

Jokowi Berharap Paket Ekonomi September II Lebih Nendang
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Meski Ekonomi Global...
Meski Ekonomi Global Melambat, IMF Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5%
Kebijakan Dinilai Tepat,...
Kebijakan Dinilai Tepat, Ekonomi RI Optimistis Tumbuh 5,3%
Pulihkan Ekonomi, KSSK...
Pulihkan Ekonomi, KSSK Keluarkan Paket Kebijakan Terpadu
Membaca Ketahanan Ekonomi...
Membaca Ketahanan Ekonomi RI dalam Dinamika Global Kuartal III 2025
BLT, KUR, Bebas Pajak...
BLT, KUR, Bebas Pajak dan Insentif Properti Jadi Jurus Pemerintah Usai Ekonomi Melambat
Keras! Ekonom Ini Sebut...
Keras! Ekonom Ini Sebut Kebijakan Ekonomi Pemerintah Bak 'Mengisi Ember Bocor
Berita Terkini
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
25 menit yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
1 jam yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
1 jam yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
11 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
11 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
12 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved