Menkeu Tebar Insentif Menggiurkan bagi Para Eksportir

Selasa, 29 September 2015 - 19:25 WIB
Menkeu Tebar Insentif Menggiurkan bagi Para Eksportir
Menkeu Tebar Insentif Menggiurkan bagi Para Eksportir
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menebar insentif menggiurkan bagi para eksportir yang memarkir devisa hasil ekspor (DHE) nya di sistem perbankan dalam negeri. Insentif ini masuk dalam salah satu paket kebijakan September II yang baru saja dikeluarkan pemerintah.

Dia mengatakan, insentif yang diberikan untuk para eksportir tersebut berupa pengurangan pajak bunga deposito bagi mereka yang dananya 'parkir' di Indonesia. Sebab selama ini, para eksportir lebih senang menyimpan dananya di luar negeri ketimbang di sistem perbankan Indonesia.

"Selama ini eksportir mungkin sebagian sudah laporkan DHE-nya kepada BI, namun sesuai aturan yang ada kebanyakan tidak disimpan. DHE nya tidak ada di sistem perbankan Indonesia. Mungkin mampir, terus pindah lagi ke negara lain," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Pengurangan pajak bunga deposito ini, lanjut Bambang, selain untuk menarik dana pengusaha Indonesia yang ada di luar negeri, juga untuk mendukung Bank Indonesia (BI) menjaga nilai tukar rupiah. Peraturan pemerintah (PP) terkait hal tersebut akan dikeluarkan secepatnya.

"Kami memang harus menyusun PP, kami akan lakukan cepat. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah kira-kira tarifnya," ungkap dia.

Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) ini menyebutkan, untuk eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri selama ini berlaku pajak bunga deposito 20%. Sementara dalam paket September II ini tarifnya akan lebih bervariasi, tergantung seberapa lama mereka memarkirkan dananya di dalam negeri.

Untuk DHE yang disimpan di dalam negeri selama satu bulan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD), maka tarif pajak depositonya diturunkan menjadi 10%. Jika dananya disimpan dalam tiga bulan pajaknya turun lagi jadi 7,5%, dan enam bulan turun menjadi 2,5%.

"Kalau di atas enam bulan 0% alias tidak kena pajak bunga deposito. Itu kalau nyimpannya tetap dalam mata uang dolar, tapi di deposito perbankan Indonesia," bebernya.

Sementara, jika DHE-nya dikonversi menggunakan mata uang Garuda, Bambang memberikan insentif lebih menarik yaitu dalam satu bulan bisa langsung memperolah tarif bunga deposito sebesar 7,5%.

"Kalau di-convert ke rupiah, jadi dia terima sekian puluh juta dolar, kemudian dia ingin simpan dan tukar ke rupiah, kalau tiga bulan 5%, dan enam bulan langsung 0%," pungkasnya.

Baca Juga:

Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8058 seconds (0.1#10.140)