Lima Cara BI Kendalikan Permintaan Valas

Rabu, 30 September 2015 - 16:56 WIB
Lima Cara BI Kendalikan...
Lima Cara BI Kendalikan Permintaan Valas
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memiliki lima cara untuk mengendalikan permintaan mata uang asing (valas) di dalam negeri. Kebijakan tersebut untuk mengelola penawaran dan permintaan terhadap valas.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengemukakan, cara yang pertama, mengelola supply and demand valas di pasar forward.

"Mendorong transaksi forward jual dan perjelas underlying forward beli, meningkatkan underlying forward jual dari semula USD1 juta jadi USD5 juta per transaski per nasabah," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Selain itu, dia menambahkan, memperluas cakupan underlying untuk forward jual, termasuk deposito valas di dalam dan luar negeri yang bisa dianggap underlying.

"Kedua, penerbitan surat berharga Bank Indonesia (SBBI) valas, selama ini SBBI dalam rupiah. Sekarang akan terbitkan SBBI valas untuk mendukung pasar keuangan, khususnya valas," jelas Mirza.

Ketiga, dia menyampaikan, penurunan holding period sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari satu bulan menjadi satu pekan agar investor asing yang membawa valas bisa masuk ke instrumen SBI.

"Menarik aliran modal asing ke Indonesia. Dulu cukup lama mendorong asing masuk di moneter lewat surat berharga negara (SBN)," ungkap dia.

Keempat, insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang memyimpan devisa hasil eskpor (DHE) di perbankan Indonesia atau bisa juga mengonversinya ke dalam rupiah terkait dengan insentif pajak. Diharapkan kebijakan ini mendorong devisa ekspor, sehingga menambah suplai valas.

"Kelima, mendorong transparansi dan kesediaan informasi penggunaan devisa, memperkuat laporan lalu lintas devisa, pelaku wajib laporkan dengan melengkapi dokumen pendukung," pungkasnya. (Baca: Ini Syarat BI Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan)
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
10 menit yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
46 menit yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
1 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
2 jam yang lalu
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
4 jam yang lalu
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
13 jam yang lalu
Infografis
Waswas Perang Dunia...
Waswas Perang Dunia III, Ini Cara Bertahan dari Serangan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved