Lima Cara BI Kendalikan Permintaan Valas

Rabu, 30 September 2015 - 16:56 WIB
Lima Cara BI Kendalikan...
Lima Cara BI Kendalikan Permintaan Valas
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memiliki lima cara untuk mengendalikan permintaan mata uang asing (valas) di dalam negeri. Kebijakan tersebut untuk mengelola penawaran dan permintaan terhadap valas.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengemukakan, cara yang pertama, mengelola supply and demand valas di pasar forward.

"Mendorong transaksi forward jual dan perjelas underlying forward beli, meningkatkan underlying forward jual dari semula USD1 juta jadi USD5 juta per transaski per nasabah," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Selain itu, dia menambahkan, memperluas cakupan underlying untuk forward jual, termasuk deposito valas di dalam dan luar negeri yang bisa dianggap underlying.

"Kedua, penerbitan surat berharga Bank Indonesia (SBBI) valas, selama ini SBBI dalam rupiah. Sekarang akan terbitkan SBBI valas untuk mendukung pasar keuangan, khususnya valas," jelas Mirza.

Ketiga, dia menyampaikan, penurunan holding period sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari satu bulan menjadi satu pekan agar investor asing yang membawa valas bisa masuk ke instrumen SBI.

"Menarik aliran modal asing ke Indonesia. Dulu cukup lama mendorong asing masuk di moneter lewat surat berharga negara (SBN)," ungkap dia.

Keempat, insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang memyimpan devisa hasil eskpor (DHE) di perbankan Indonesia atau bisa juga mengonversinya ke dalam rupiah terkait dengan insentif pajak. Diharapkan kebijakan ini mendorong devisa ekspor, sehingga menambah suplai valas.

"Kelima, mendorong transparansi dan kesediaan informasi penggunaan devisa, memperkuat laporan lalu lintas devisa, pelaku wajib laporkan dengan melengkapi dokumen pendukung," pungkasnya. (Baca: Ini Syarat BI Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan)
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
13 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
14 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
24 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
1 jam yang lalu
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved