Ekonom: Proses Izin Usaha 3 Jam Sulit Diimplementasikan
A
A
A
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai proses perizinan investasi di kawasan industri yang dipangkas dari sekitar 526 hari menjadi sekitar tiga jam dalam paket kebijakan ekonomi September II, sulit diimplementasikan.
Pengamat ekonomi Indef Aviliani menuturkan, kebijakan tersebut sifatnya masih jangka panjang dan butuh dua hingga tiga tahun untuk dapat direalisasikan. (Baca: Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi).
"Itu (perizinan tiga jam) implementasinya enggak gampang. Sifatnya masih jangka panjang. Dua sampai tiga tahunlah. Walaupun izin sudah dapat, kan perlu siapin pabrik dan rekrut orang," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Menurut Aviliani, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus terhadap kemudahan perizinan untuk investasi baru. Investor yang sudah menanamkan modalnya juga diberikan kemudahan dan insentif agar betah di Tanah Air.
"Investor lama dikasih supaya enggak PHK. Pajak labanya dikurangi, misalnya kalau dia enggak PHK. Yang lama ini harus dipertahankan. Yang baru itu sifatnya masih jangka panjang," tuturnya.
Aviliani menambahkan, selain memberikan kemudahan investasi untuk para investor, paket kebijakan juga sedianya menyasar masyarakat secara pribadi. Salah satunya dengan mengurangi beban pajak orang pribadi.
"Harus seimbang juga (potongan pajak). Dari sisi masyarakat kan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) nya sudah dinaikkan. Dari sisi pajak juga jangan terlalu ketat dalam kondisi sekarang. Kan daya beli masyarakat sedang turun," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis paket kebijakan ekonomi untuk menstimulus kondisi perekonomian Indonesia yang lemah, bernama September II. Dalam paket tersebut proses perizinan di kawasan industri bakal dipangkas habis-habisan, hingga menjadi tiga jam.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, selama ini setidaknya butuh 526 hari untuk mengurus perizinan di kawasan industri, yang terdiri dari delapan hari untuk izin badan usaha, serta sisanya untuk mengurus 11 perizinan, termasuk perizinan konstruksi.
"Dalam paket September II, investasi yang dilakukan di kawasan industri yang tadinya perizinan badan usaha delapan hari, dan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar atau sebagai syarat," terang dia.
Darmin meyakini bahwa izin investasi di kawasan industri akan jauh lebih cepat. Bahkan dia menyebutkan, proses perizinan investasi bisa selesai dalam waktu tiga jam.
Pengamat ekonomi Indef Aviliani menuturkan, kebijakan tersebut sifatnya masih jangka panjang dan butuh dua hingga tiga tahun untuk dapat direalisasikan. (Baca: Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi).
"Itu (perizinan tiga jam) implementasinya enggak gampang. Sifatnya masih jangka panjang. Dua sampai tiga tahunlah. Walaupun izin sudah dapat, kan perlu siapin pabrik dan rekrut orang," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Menurut Aviliani, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus terhadap kemudahan perizinan untuk investasi baru. Investor yang sudah menanamkan modalnya juga diberikan kemudahan dan insentif agar betah di Tanah Air.
"Investor lama dikasih supaya enggak PHK. Pajak labanya dikurangi, misalnya kalau dia enggak PHK. Yang lama ini harus dipertahankan. Yang baru itu sifatnya masih jangka panjang," tuturnya.
Aviliani menambahkan, selain memberikan kemudahan investasi untuk para investor, paket kebijakan juga sedianya menyasar masyarakat secara pribadi. Salah satunya dengan mengurangi beban pajak orang pribadi.
"Harus seimbang juga (potongan pajak). Dari sisi masyarakat kan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) nya sudah dinaikkan. Dari sisi pajak juga jangan terlalu ketat dalam kondisi sekarang. Kan daya beli masyarakat sedang turun," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis paket kebijakan ekonomi untuk menstimulus kondisi perekonomian Indonesia yang lemah, bernama September II. Dalam paket tersebut proses perizinan di kawasan industri bakal dipangkas habis-habisan, hingga menjadi tiga jam.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, selama ini setidaknya butuh 526 hari untuk mengurus perizinan di kawasan industri, yang terdiri dari delapan hari untuk izin badan usaha, serta sisanya untuk mengurus 11 perizinan, termasuk perizinan konstruksi.
"Dalam paket September II, investasi yang dilakukan di kawasan industri yang tadinya perizinan badan usaha delapan hari, dan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar atau sebagai syarat," terang dia.
Darmin meyakini bahwa izin investasi di kawasan industri akan jauh lebih cepat. Bahkan dia menyebutkan, proses perizinan investasi bisa selesai dalam waktu tiga jam.
(izz)