2.087 IUP Dicabut, Bahlil: Tak Ada Pengusaha Tertentu yang Kendalikan Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hari ini (10/1/2022). IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan IUP. Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.
“Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada,” ucap Bahlil di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Bahlil mengungkapkan total perizinan yang akan dicabut, antara lain 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare dan adanya tambahan sebanyak 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP, 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
Sebagai implementasinya, Bahlil telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP, yang terdiri dari 13 IUP operasi produksi mineral logam dan 6 IUP operasi produksi batu bara, yang mayoritas berlokasi di luar Pulau Jawa. Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP operasi produksi batu bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusikan kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi," tandasnya.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan IUP. Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.
“Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada,” ucap Bahlil di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Bahlil mengungkapkan total perizinan yang akan dicabut, antara lain 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare dan adanya tambahan sebanyak 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP, 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
Sebagai implementasinya, Bahlil telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP, yang terdiri dari 13 IUP operasi produksi mineral logam dan 6 IUP operasi produksi batu bara, yang mayoritas berlokasi di luar Pulau Jawa. Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP operasi produksi batu bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusikan kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi," tandasnya.
(uka)