2.087 IUP Dicabut, Bahlil: Tak Ada Pengusaha Tertentu yang Kendalikan Pemerintah
Senin, 10 Januari 2022 - 22:30 WIB
loading...
Bahlil Lahadalia menyatakan pencabutan IUP pertambangan merupakan bentuk penataan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hari ini (10/1/2022). IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Baca juga: Menteri Bahlil Sebut Kalangan Dunia Usaha Minta Pemilu 2024 Diundur
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan IUP. Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.
“Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada,” ucap Bahlil di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Menteri Bahlil Sebut Kalangan Dunia Usaha Minta Pemilu 2024 Diundur
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan IUP. Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.
“Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada,” ucap Bahlil di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Lihat Juga :