Jumlah PHK di 14 Provinsi Tembus 62.000 Pekerja
Kamis, 01 Oktober 2015 - 15:50 WIB
Jumlah PHK di 14 Provinsi Tembus 62.000 Pekerja
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di 14 provinsi menembus 60.000 pekerja.
"Pertama, yang sudah terkena PHK ada 62.321 pegawai di 14 provinsi," ujar Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai di Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Dia mengatakan, total pekerja yang sudah dirumahkan atau diberhentikan sementara jumlahnya cukup signifikan melebihi PHK.
"Kita sudah komunikasi intens dengan pengusaha, yang sudah dirumahkan cukup signifikan tapi saya belum punya datanya. (Yang dirumahkan) Lebih besar dari 60.000 (PHK)," jelas dia.
Kendati pengusaha mengalami kerugian akibat kondisi ekonomi di Tanah Air yang sedang lesu, Yorrys menyampaikan, seharusnya perusahaan tidak melakukan pemecatan.
"Iya pengusaha mengalami kerugian tapi harusnya pertahankan pegawai," pungkasnya.
Adapun data pekerja yang terkena PHK dari KSPSI hingga akhir September 2015, rinciannya di Jawa Timur sebanyak 24.509 pekerja, Jawa Tengah sebanyak 7.608 pekerja, Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar 497 pekerja.
Selain itu, DKI Jakarta sebanyak 2.016 pekerja, Sumatera Barat sekitar 125 pekerja, Bali sekitar 350 pekerja, DIY Yogyakarta 168 pekerja, Jawa Barat mencapai 320 pekerja dan Sulawesi Selatan sekitar 241 pekerja.
Sementara Kalimantan Barat 39 pekerja, Banten mencapai 7.300 pekerja, Kalimantan Timur sebanyak 10.721 karyawan, Sumatera Utara sekitar 398 karyawan dan Kepulauan Riau mencapai 8.056 karyawan di PHK.
"Pertama, yang sudah terkena PHK ada 62.321 pegawai di 14 provinsi," ujar Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai di Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Dia mengatakan, total pekerja yang sudah dirumahkan atau diberhentikan sementara jumlahnya cukup signifikan melebihi PHK.
"Kita sudah komunikasi intens dengan pengusaha, yang sudah dirumahkan cukup signifikan tapi saya belum punya datanya. (Yang dirumahkan) Lebih besar dari 60.000 (PHK)," jelas dia.
Kendati pengusaha mengalami kerugian akibat kondisi ekonomi di Tanah Air yang sedang lesu, Yorrys menyampaikan, seharusnya perusahaan tidak melakukan pemecatan.
"Iya pengusaha mengalami kerugian tapi harusnya pertahankan pegawai," pungkasnya.
Adapun data pekerja yang terkena PHK dari KSPSI hingga akhir September 2015, rinciannya di Jawa Timur sebanyak 24.509 pekerja, Jawa Tengah sebanyak 7.608 pekerja, Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar 497 pekerja.
Selain itu, DKI Jakarta sebanyak 2.016 pekerja, Sumatera Barat sekitar 125 pekerja, Bali sekitar 350 pekerja, DIY Yogyakarta 168 pekerja, Jawa Barat mencapai 320 pekerja dan Sulawesi Selatan sekitar 241 pekerja.
Sementara Kalimantan Barat 39 pekerja, Banten mencapai 7.300 pekerja, Kalimantan Timur sebanyak 10.721 karyawan, Sumatera Utara sekitar 398 karyawan dan Kepulauan Riau mencapai 8.056 karyawan di PHK.
(rna)
Lihat Juga :