Ini Cara Urus Izin Investasi 3 Jam Ala Jokowi

Jum'at, 02 Oktober 2015 - 07:17 WIB
Ini Cara Urus Izin Investasi...
Ini Cara Urus Izin Investasi 3 Jam Ala Jokowi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat terobosan dalam paket kebijakan ekonomi September II dengan memangkas proses perizinan yang sebelumnya butuh waktu berhari-hari menjadi tiga jam saja.

Beberapa kalangan menilai terobosan ini cukup sulit diimplementasikan, mengingat saat ini mengurus perizinan di Indonesia masih cukup sulit.

Lantas bagaimana sebenarnya cara mengurus perizinan investasi tiga jam ala Jokowi tersebut?

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menjalaskan bahwa hal yang pertama dilakukan investor adalah mengurus izin investasi atau izin prinsip (IP) di BKPM, yang prosesnya diklaim hanya sekitar tiga jam.

"Tapi tentunya mereka harus datang dengan data lengkap. Kalau lengkap, satu jam keluar," katanya di gedung BKPM, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Setelah itu, investor menuju tahap berikutnya untuk melakukan verifikasi nama perusahaan di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang prosesnya hanya 10 menit. Kemudian, investor kembali ke BKPM untuk membuat akte perusahaan di notaris inhouse yang disediakan BKPM.

"Setelah itu mereka akan ke kamar sebelah, di PTSP ini juga notaris menunggu. Notaris inhouse. Kemudian di situ dibuat akte perusahaan. Terus dibuat akte dikirim lagi kesana untuk pengesahan. Setengah jam keluar," terang dia.

Menurutnya, jika akte perusahaan sudah di tangan, investor bergeser ke ruang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang ada di lokasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Di sini kan ada Ditjen Pajak, apply lagi. Jadi dalam tiga jam itu dia sudah berdiri perusahaan. Akte sudah ada, izin BKPM sudah ada, NPWP sudah ada," ungkapnya.

Azhar mengatakan, selama ini investor perlu melalui proses panjang untuk mendapatkan izin investasi di Tanah Air. Setelah mendapatkan izin prinsip di BKPM, investor perlu mencari notaris yang biasanya baru satu pekan selesai pengurusannya.

Investor juga masih harus direpotkan lagi dengan pengurusan NPWP. "Jadi, dalam tiga jam dia sudah selesai di sini. Jadi dia itu sudah resmi berdiri dan sudah sah," imbuh dia.

Pihaknya menggarisbawahi, dalam proses perizinan tiga jam ini investor belum akan mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, pengurusan IMB perlu melalui pemerintah daerah.

"Kalau nanti dia berdiri di lokasi kawasan industri tertentu, yang tentunya masih ada lahannya dan kemudian ada komitmen dulu dengan pemda, bahwa itu bisa langsung konstruksi. Jadi IMB belakangan," tandasnya.

Baca Juga:

Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi

Ekonom: Proses Izin Usaha 3 Jam Sulit Diimplementasikan
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0939 seconds (0.1#10.140)