Pengusaha Didorong Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak

Sabtu, 03 Oktober 2015 - 08:50 WIB
Pengusaha Didorong Manfaatkan...
Pengusaha Didorong Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak
A A A
SEMARANG - Kementerian Keuangan mendorong pengusaha Wajib Pajak (WP) memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi untuk memenuhi kewajiban tunggakan pajak. Pasalnya, jika sampai program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 (Reinventing Policy) berakhir dan belum memenuhi kewajiban, maka akan ada sanksi yang lebih keras.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro menyatakan DJP memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak hanya selama 2015. WP yang belum melaporkan dan membayar pajak atau sudah melaporkan dan membayar pajak tapi belum benar untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya diberi kesempatan untuk membetulkan, melaporkan, dan membayar kekurangan pajaknya pada 2015.

“Sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak tersebut akan dihapuskan,” ujarnya dalam dialog perpajakan bersama Menteri Keuangan RI di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/10/2015)

Dia menjelaskan, sumber penerimaan negara berasal dari pajak dan pembiayaan dari utang. Namun, dari kedua instrumen tersebut masih didominasi oleh penerimaan pajak. Dana dari pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya.

“Besarnya investasi Pemerintah untuk membangun infrastruktur salah satunya ketersediaan saluran listrik,” terangnya.

Karena pajak merupakan komponen utama untuk membiayai pembangunan negara, diharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk andil dalam mengamankan target penerimaan pajak tahun 2015.

Sementara itu, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, dalam waktu dekat dirjen pajak akan memberikan insentif pajak atas deposito dana hasil ekspor untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia. “Terkait hal itu sudah digodok, secepatnya akan kita keluarkan dan langsung bisa diterapkan,” katanya.

Menurutnya, dengan insentif penghapusan pajak atas Deposito Dana hasil ekspor diharapkan para eksportir memilih menempatkan dana mereka di dalam negeri ketimbang di Singapura.

Selain itu, lanjut dia, untuk meningkatkan investasi di bidang Industri, Dirjen Pajak juga memberikan instetif kepada industri-industri baru berupa keringanan pembayaran pajak (tax allowance) dan Tax Holiday atau penghapusan pajak untuk jangka waktu tertentu.

Dia menyebutkan untuk mendapatkan insetif tersebut pengusaha harus berinvestasi di Indonesia minimal Rp1 triliun atau setidaknya mampu merektur 200 tenaga kerja. “Kalau tidak ada Rp1 triliun buat apa? Sekarang yang sudah mendapatkan kurang lebih 27 perusahaan,” tandasnya.

Baca juga:

Pengusaha Lobi Jokowi Minta Pengampunan Pajak

Pemerintah Bebaskan Pajak Komponen Pesawat dan Kapal Laut
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)