Apindo Ungkap Alasan 750 Ribu Pekerja Cairkan JHT
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menyebutkan, setidaknya hingga saat ini ada lebih dari 750 ribu pekerja yang telah mencairkan jaminan hari tua (JHT), dan sebanyak 200 ribu pekerja mencairkan dengan alasan PHK dan mengundurkan diri.
Jumlah JHT yang telah dicairkan angkanya mencapai Rp7,72 triliun hingga September 2015. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 524.312 pekerja sudah mencairkan dana JHT sepanjang Januari-Agustus 2015. Hal ini karena masa bekerja mereka sudah lima tahun.
"200 ribu itu, rinciannya sebanyak 199.067 pekerja yang mengundurkan diri sudah mencairkan dana JHT, serta 29.540 pekerja karena alasan PHK," sebut dia di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dia mengungkapkan, pekerja yang mencairkan JHT lantaran memiliki masalah serius dengan pekerjaannya karena tahun ini banyak yang di PHK dan ada yang mengundurkan diri.
Haryadi mengungkapkan, ada perbedaan tersendiri antara karyawan yang mengundurkan diri dengan PHK. Jika buruh mengundurkan diri, tandanya perusahaan masih eksis, sementara apabila harus melakukan PHK, perusahaan yang mempekerjakan mereka sudah kolaps atau gulung tikar.
"Nah saat ini totalnya sudah ada 752.919 pekerja yang mencairkan dana JHT. Ini masalah serius karena uang yang diklaim untuk JHT ini mencapai Rp7,72 triliun," pungkasnya.
Jumlah JHT yang telah dicairkan angkanya mencapai Rp7,72 triliun hingga September 2015. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 524.312 pekerja sudah mencairkan dana JHT sepanjang Januari-Agustus 2015. Hal ini karena masa bekerja mereka sudah lima tahun.
"200 ribu itu, rinciannya sebanyak 199.067 pekerja yang mengundurkan diri sudah mencairkan dana JHT, serta 29.540 pekerja karena alasan PHK," sebut dia di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dia mengungkapkan, pekerja yang mencairkan JHT lantaran memiliki masalah serius dengan pekerjaannya karena tahun ini banyak yang di PHK dan ada yang mengundurkan diri.
Haryadi mengungkapkan, ada perbedaan tersendiri antara karyawan yang mengundurkan diri dengan PHK. Jika buruh mengundurkan diri, tandanya perusahaan masih eksis, sementara apabila harus melakukan PHK, perusahaan yang mempekerjakan mereka sudah kolaps atau gulung tikar.
"Nah saat ini totalnya sudah ada 752.919 pekerja yang mencairkan dana JHT. Ini masalah serius karena uang yang diklaim untuk JHT ini mencapai Rp7,72 triliun," pungkasnya.
(izz)