Rizal Ramli Sebut Ada Pejabat Tak Tahu Teknik Negosiasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli kembali mengeluarkan jurus rajawali kepretnya terkait perpanjangan izin kontrak tambang 10 tahun lebih cepat dari yang ditetapkan seperti tertuang dalam paket kebijakan ekonomi I.
Kali ini, Rizal menyindir soal paket kebijakan ekonomi September I sektor energi yang menguntungkan raksasa tambang, seperti PT Freeport Indonesia. (Baca: Rizal Ramli: Pejabat Indonesia Gampang Disogok).
Betapa tidak, dalam paket kebijakan tersebut Freeport dan pengusaha tambang lainnya dimungkinkan memperpanjang kontraknya 10 tahun sebelum masa kontraknya habis.
Padahal, dalam ketentuan sebelumnya, jangka waktu permohonan perpanjangan kelanjutan operasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUPK khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah dua tahun sebelum kontrak selesai.
Rizal menilai, pejabat yang mengubah kebijakan tersebut, tidak tahu teknik negosiasi yang baik. "Masa ada pejabat yang membuat kebijakan 10 tahun sebelum (kontrak) habis sudah bisa diputuskan. Pejabat itu enggak tahu teknik negosiasi," katanya di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Seharusnya, sambung mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) ini, pemerintah Indonesia membuat kebijakan yang dapat meningkatkan posisi tawar (bargaining position) Indonesia di mata dunia.
"Semakin kepepet bargaining posisi kita semakin baik. Jadi ada manfaat buat bangsa. Mari kita tulis kembali sejarah," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia kembali mendapat angin segar dari pemerintah, dengan dimungkinkannya perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut memperpanjang kontraknya sejak tahun ini, tanpa menunggu 2019 atau dua tahun sebelum kontrak habis pada 2021.
Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, dalam paket kebijakan ekonomi September I, fokus Kementerian ESDM dalam paket deregulasi ini adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (Baca: Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi).
"Peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha pertambangan, jangka waktu peninjauan kembali kontrak maupun IUP itu sekarang perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis. Itu tidak masuk akal," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurutnya, peraturan tersebut membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal investasi yang ditanamkan besar. "Orang mau investasi besar tapi dipepet waktunya," imbuh dia. (Baca: Ini Fokus Paket Kebijakan Ekonomi Kementerian ESDM).
Untuk itu, pemerintah bakal merevisi peraturan tersebut dengan memungkinkan para pengusaha tambang tersebut memperpanjang kontraknya lebih cepat. Tiga pengusaha tambang kelas kakap seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia dimungkinkan bisa memperpanjang kontrak paling cepat 10 tahun sebelum kontrak habis.
Artinya, kontrak Freeport yang akan habis pada 2021 dapat diperpanjang sejak tahun ini. "Untuk minerba paling cepat 10 tahun dan paling lama dua tahun. Kalau mineral lainnya paling cepat lima tahun. Ini bagian untuk mempercepat investasi," tandas Sudirman.
Kali ini, Rizal menyindir soal paket kebijakan ekonomi September I sektor energi yang menguntungkan raksasa tambang, seperti PT Freeport Indonesia. (Baca: Rizal Ramli: Pejabat Indonesia Gampang Disogok).
Betapa tidak, dalam paket kebijakan tersebut Freeport dan pengusaha tambang lainnya dimungkinkan memperpanjang kontraknya 10 tahun sebelum masa kontraknya habis.
Padahal, dalam ketentuan sebelumnya, jangka waktu permohonan perpanjangan kelanjutan operasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUPK khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah dua tahun sebelum kontrak selesai.
Rizal menilai, pejabat yang mengubah kebijakan tersebut, tidak tahu teknik negosiasi yang baik. "Masa ada pejabat yang membuat kebijakan 10 tahun sebelum (kontrak) habis sudah bisa diputuskan. Pejabat itu enggak tahu teknik negosiasi," katanya di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Seharusnya, sambung mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) ini, pemerintah Indonesia membuat kebijakan yang dapat meningkatkan posisi tawar (bargaining position) Indonesia di mata dunia.
"Semakin kepepet bargaining posisi kita semakin baik. Jadi ada manfaat buat bangsa. Mari kita tulis kembali sejarah," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia kembali mendapat angin segar dari pemerintah, dengan dimungkinkannya perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut memperpanjang kontraknya sejak tahun ini, tanpa menunggu 2019 atau dua tahun sebelum kontrak habis pada 2021.
Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, dalam paket kebijakan ekonomi September I, fokus Kementerian ESDM dalam paket deregulasi ini adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (Baca: Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi).
"Peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha pertambangan, jangka waktu peninjauan kembali kontrak maupun IUP itu sekarang perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis. Itu tidak masuk akal," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurutnya, peraturan tersebut membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal investasi yang ditanamkan besar. "Orang mau investasi besar tapi dipepet waktunya," imbuh dia. (Baca: Ini Fokus Paket Kebijakan Ekonomi Kementerian ESDM).
Untuk itu, pemerintah bakal merevisi peraturan tersebut dengan memungkinkan para pengusaha tambang tersebut memperpanjang kontraknya lebih cepat. Tiga pengusaha tambang kelas kakap seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia dimungkinkan bisa memperpanjang kontrak paling cepat 10 tahun sebelum kontrak habis.
Artinya, kontrak Freeport yang akan habis pada 2021 dapat diperpanjang sejak tahun ini. "Untuk minerba paling cepat 10 tahun dan paling lama dua tahun. Kalau mineral lainnya paling cepat lima tahun. Ini bagian untuk mempercepat investasi," tandas Sudirman.
(izz)