Takut Fasilitas Diskon Pajak? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
A
A
A
JAKARTA - Fasilitas pengurangan atau diskon pajak dalam bentuk tax holiday dan tax allowance dinilai tidak menarik untuk pengusaha dan wajib pajak (WP) karena terkesan menjebak mereka. Kesan jebakan ini, membuat pengusaha ketakutan keuangan perusahaannya bakal diperiksa.
Kepala SubDirektorat Peraturan PPH Badan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Raden Setyadi Aris Handono mengatakan, ketakutan tersebut sebetulnya sudah ada sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tax holiday dan tax allowance dibuat.
Dia menjelaskan, memang Kementerian Keuangan akan memeriksa keuangan WP perusahaan, namun hanya sebatas untuk mengecek aktiva perusahaan, apakah sudah sesuai atau belum.
"Itu seolah-olah kalau tax holiday dan tax allowance, yang jadi ketakutan salah satunya itu, kan harus diperiksa. Padahal itu hanya untuk cek aktiva saja. Bukan pemeriksaan audit semua. Mereka takut di situ (diperiksa semua)," katanya di Pulau Ayer Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10/2015)
Para WP, dia menjelaskan, juga takut jika sudah mendapatkan tax holiday dan tax allowance, mereka wajib memberikan data kepada DJP Kementerian Keuangan secara rutin dan dicek secara detail.
"Mereka takut akan diucek-ucek datanya. Nah, itu coba kami yakinkan. Tax allowance itu hanya untuk cek aktivanya benar atau tidak atau ada yang selisih, tidak. Cuma mereka sudah takut duluan," katanya
Ketentuan tersebut, kata Aris, sudah dibicarakan dengan para pengusaha dan diapresiasi baik. Bahkan untuk ketentuan penempatan dana investasi 10% di perbankan Indonesia pun, DJP sudah mendiskusikannya dengan para pengusaha dan menerima usulan mereka.
"Semuanya sudah kita masukkan usulan. Bahkan ada yang sudah punya kajiannya. Kita pernah undang mereka setiap ada forum persetujuan ini," pungkasnya.
Baca:
Ditjen Pajak: 10 Perusahaan Sudah Dapat Tax Allowance
Alasan WP Harus Tempatkan Dana 10% agar Dapat Tax Holiday
Kepala SubDirektorat Peraturan PPH Badan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Raden Setyadi Aris Handono mengatakan, ketakutan tersebut sebetulnya sudah ada sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tax holiday dan tax allowance dibuat.
Dia menjelaskan, memang Kementerian Keuangan akan memeriksa keuangan WP perusahaan, namun hanya sebatas untuk mengecek aktiva perusahaan, apakah sudah sesuai atau belum.
"Itu seolah-olah kalau tax holiday dan tax allowance, yang jadi ketakutan salah satunya itu, kan harus diperiksa. Padahal itu hanya untuk cek aktiva saja. Bukan pemeriksaan audit semua. Mereka takut di situ (diperiksa semua)," katanya di Pulau Ayer Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10/2015)
Para WP, dia menjelaskan, juga takut jika sudah mendapatkan tax holiday dan tax allowance, mereka wajib memberikan data kepada DJP Kementerian Keuangan secara rutin dan dicek secara detail.
"Mereka takut akan diucek-ucek datanya. Nah, itu coba kami yakinkan. Tax allowance itu hanya untuk cek aktivanya benar atau tidak atau ada yang selisih, tidak. Cuma mereka sudah takut duluan," katanya
Ketentuan tersebut, kata Aris, sudah dibicarakan dengan para pengusaha dan diapresiasi baik. Bahkan untuk ketentuan penempatan dana investasi 10% di perbankan Indonesia pun, DJP sudah mendiskusikannya dengan para pengusaha dan menerima usulan mereka.
"Semuanya sudah kita masukkan usulan. Bahkan ada yang sudah punya kajiannya. Kita pernah undang mereka setiap ada forum persetujuan ini," pungkasnya.
Baca:
Ditjen Pajak: 10 Perusahaan Sudah Dapat Tax Allowance
Alasan WP Harus Tempatkan Dana 10% agar Dapat Tax Holiday
(rna)