Ini Alasan Ditjen Pajak Turunkan PPh Jadi 3%

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 14:50 WIB
Ini Alasan Ditjen Pajak...
Ini Alasan Ditjen Pajak Turunkan PPh Jadi 3%
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya menurunkan kembali pajak penghasilan (PPh) final pasal 19 soal selisih lebih revaluasi atas aset, dari yang semula 10% menjadi 3%.

Tadinya, kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2humas) Mekar Satria Utama, penurunannya menjadi 5%, namun karena ada penyesuaian terhadap tax amnesty jadi diturunkan lagi menjadi 3%.

"Jadi kami melakukan percepatan terhadap kebijakan soal tarif pajak revaluasi aktiva tetap. Dari yang awalnya 10% menjadi 5%. Kenapa kita turunkan lagi jadi 3%, karena disesuaikan dengan tarif tax amnesty," katanya di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Mekar mengatakan, langkah ini diambil karena kebijakan PPh final pasal 19 ini dinilai kurang menarik. Pada awalnya, juga yang diturunkan menjadi 3% hanya tanah, namun sekarang baik tanah maupun bangunan, disamaratakan.

"3% itu tadinya memang hanya tanah ya, bangunannya masih 4%-5%. Terus akhirnya kita gabungkan saja untuk membantu perusahaan bayar pajak. Supaya mereka enggak bingung," katanya.

Mekar melanjutkan, minggu depan aturan tersebut bakal dikeluarkan dan diharapkan bisa masuk ke paket kebijakan pemerintah selanjutnya. "Mungkin bisa diterbitkan ya, supaya bisa mendorong revaluasi aset swasta dan BUMN," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
12 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
27 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved