Ini Alasan Ditjen Pajak Turunkan PPh Jadi 3%

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 14:50 WIB
Ini Alasan Ditjen Pajak...
Ini Alasan Ditjen Pajak Turunkan PPh Jadi 3%
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya menurunkan kembali pajak penghasilan (PPh) final pasal 19 soal selisih lebih revaluasi atas aset, dari yang semula 10% menjadi 3%.

Tadinya, kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2humas) Mekar Satria Utama, penurunannya menjadi 5%, namun karena ada penyesuaian terhadap tax amnesty jadi diturunkan lagi menjadi 3%.

"Jadi kami melakukan percepatan terhadap kebijakan soal tarif pajak revaluasi aktiva tetap. Dari yang awalnya 10% menjadi 5%. Kenapa kita turunkan lagi jadi 3%, karena disesuaikan dengan tarif tax amnesty," katanya di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Mekar mengatakan, langkah ini diambil karena kebijakan PPh final pasal 19 ini dinilai kurang menarik. Pada awalnya, juga yang diturunkan menjadi 3% hanya tanah, namun sekarang baik tanah maupun bangunan, disamaratakan.

"3% itu tadinya memang hanya tanah ya, bangunannya masih 4%-5%. Terus akhirnya kita gabungkan saja untuk membantu perusahaan bayar pajak. Supaya mereka enggak bingung," katanya.

Mekar melanjutkan, minggu depan aturan tersebut bakal dikeluarkan dan diharapkan bisa masuk ke paket kebijakan pemerintah selanjutnya. "Mungkin bisa diterbitkan ya, supaya bisa mendorong revaluasi aset swasta dan BUMN," pungkasnya.
(izz)
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
1 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
1 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
2 jam yang lalu
IHSG Berpotensi Menguat...
IHSG Berpotensi Menguat Pekan Depan, Investor Pantau Data Inflasi dan Ekonomi AS
3 jam yang lalu
Urban Market Baru Hidupkan...
Urban Market Baru Hidupkan Ruang Publik di Kawasan Paramount Petals Tangerang
3 jam yang lalu
Bank Mandiri Salurkan...
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp12,8 Triliun hingga Maret 2025
4 jam yang lalu
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved