Ini Alasan Ditjen Pajak Turunkan PPh Jadi 3%

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 14:50 WIB
Ini Alasan Ditjen Pajak...
Ini Alasan Ditjen Pajak Turunkan PPh Jadi 3%
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya menurunkan kembali pajak penghasilan (PPh) final pasal 19 soal selisih lebih revaluasi atas aset, dari yang semula 10% menjadi 3%.

Tadinya, kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2humas) Mekar Satria Utama, penurunannya menjadi 5%, namun karena ada penyesuaian terhadap tax amnesty jadi diturunkan lagi menjadi 3%.

"Jadi kami melakukan percepatan terhadap kebijakan soal tarif pajak revaluasi aktiva tetap. Dari yang awalnya 10% menjadi 5%. Kenapa kita turunkan lagi jadi 3%, karena disesuaikan dengan tarif tax amnesty," katanya di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Mekar mengatakan, langkah ini diambil karena kebijakan PPh final pasal 19 ini dinilai kurang menarik. Pada awalnya, juga yang diturunkan menjadi 3% hanya tanah, namun sekarang baik tanah maupun bangunan, disamaratakan.

"3% itu tadinya memang hanya tanah ya, bangunannya masih 4%-5%. Terus akhirnya kita gabungkan saja untuk membantu perusahaan bayar pajak. Supaya mereka enggak bingung," katanya.

Mekar melanjutkan, minggu depan aturan tersebut bakal dikeluarkan dan diharapkan bisa masuk ke paket kebijakan pemerintah selanjutnya. "Mungkin bisa diterbitkan ya, supaya bisa mendorong revaluasi aset swasta dan BUMN," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7550 seconds (0.1#10.140)