Produk Elektronik Ini Wajib Berlabel Hemat Energi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan peralatan elektronik menggunakan stiker berlabel hemat energi.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, label hemat energi tersebut menjadi instrumen kebijakan dalam mendorong efisiensi energi pada peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik.
"Peralatan rumah tangga seperti lampu, lemari pendingin, pengondisi udara, kipas angin, penanak nasi, dan motor listrik masuk kedalam peralatan rumah tangga yang wajib untuk dicantumkan label peralatan standar hemat energi," katanya di gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Menurutnya, kebijakan ini biasa diterapkan untuk peralatan listrik yang digunakan masyarakat. Saat ini standar dan label hemat energi peralatan sudah diterapkan pada lampu swabalast dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2014 tentang pelabelan hemat energi untuk lampu swabalast.
Sejak 2014 hingga Oktober 2015, sambung Rida, jumlah perusahaan yang telah memegang surat izin pencantuman label tanda hemat energi untuk lampu swabalast sebanyak 12 perusahaan dan total lampu swabalast yang sudah mencantumkan label tanda hemat energi mencapai 4,2 juta unit. Ini terdiri dari 31,8 juta unit dari dalam negeri dan 10,2 juta unit dari impor.
"Masing-masing sembilan perusahaan importir dan tiga perusahaan produsen dalam negeri," tandasnya.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, label hemat energi tersebut menjadi instrumen kebijakan dalam mendorong efisiensi energi pada peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik.
"Peralatan rumah tangga seperti lampu, lemari pendingin, pengondisi udara, kipas angin, penanak nasi, dan motor listrik masuk kedalam peralatan rumah tangga yang wajib untuk dicantumkan label peralatan standar hemat energi," katanya di gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Menurutnya, kebijakan ini biasa diterapkan untuk peralatan listrik yang digunakan masyarakat. Saat ini standar dan label hemat energi peralatan sudah diterapkan pada lampu swabalast dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2014 tentang pelabelan hemat energi untuk lampu swabalast.
Sejak 2014 hingga Oktober 2015, sambung Rida, jumlah perusahaan yang telah memegang surat izin pencantuman label tanda hemat energi untuk lampu swabalast sebanyak 12 perusahaan dan total lampu swabalast yang sudah mencantumkan label tanda hemat energi mencapai 4,2 juta unit. Ini terdiri dari 31,8 juta unit dari dalam negeri dan 10,2 juta unit dari impor.
"Masing-masing sembilan perusahaan importir dan tiga perusahaan produsen dalam negeri," tandasnya.
(izz)