Baleg Yakin Pemerintah Punya Data Akurat Potensi Pajak
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI meyakini, pemerintah memiliki data valid dan akurat soal potensi pajak dalam negeri sebesar Rp3.000 triliun jika UU Pengampunan Pajak disahkan. Data tersebut diyakini benar dari hasil riset lembaga independen.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo menyatakan, data yang dimiliki pemerintah harus diyakini kebenarannya karena pemerintah sudah melakukan kajian mendalam soal data tersebut.
"Sudah ada datanya di pemerintah. Totalnya itu Rp3.000 triliun kalau dalam negeri. Itu berdasarkan data dari Badan riset independen. Data di luar negeri juga sudah ada. Ya kita harus percaya sama pemerintah, mereka sudah dalam kajian mendalam," katanya di Jakarta, Senin (12/10/2015).
Selain itu, data ini juga menjadi satu patokan untuk lebih meningkatkan kredibilitas dari RUU Pengampunan Pajak. Pasalnya, RUU Pengampunan Pajak merupakan cerminan dari sunset policy pemerintah terdahulu yang hanya mengampuni dari segi sanksi administrasi.
"Kita dalam RUU ini belajar dari pengampunan pajak dari sunset policy yang lalu, yang diampuni sanksi administrasinya saja. Sanksi yang lainnya enggak. Makannya mereka malas. Buat apa? Yang diampuni hanya sekian persen. Sekarang tidak, ada bagian-bagian yang harus kita ampuni secara menyeluruh," terang dia.
Namun pengampunan tersebut, kata Firman tidak mencakup mereka yang sudah masuk ke tahap P21 (tahap penuntutan/ pengadilan). Jika ada wajib pajak yang sudah masuk P21, maka dia tidak bisa ikut lagi dalam pengampunan pajak.
"Makanya bagi mereka yang sudah proses hukum P21 itu mereka siap ke meja hijau sudah enggak bisa, karena sudah maju ke proses hukum. Yang belum P21, masih bisa ajukan pengampunan pajak," tandas Firman.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo menyatakan, data yang dimiliki pemerintah harus diyakini kebenarannya karena pemerintah sudah melakukan kajian mendalam soal data tersebut.
"Sudah ada datanya di pemerintah. Totalnya itu Rp3.000 triliun kalau dalam negeri. Itu berdasarkan data dari Badan riset independen. Data di luar negeri juga sudah ada. Ya kita harus percaya sama pemerintah, mereka sudah dalam kajian mendalam," katanya di Jakarta, Senin (12/10/2015).
Selain itu, data ini juga menjadi satu patokan untuk lebih meningkatkan kredibilitas dari RUU Pengampunan Pajak. Pasalnya, RUU Pengampunan Pajak merupakan cerminan dari sunset policy pemerintah terdahulu yang hanya mengampuni dari segi sanksi administrasi.
"Kita dalam RUU ini belajar dari pengampunan pajak dari sunset policy yang lalu, yang diampuni sanksi administrasinya saja. Sanksi yang lainnya enggak. Makannya mereka malas. Buat apa? Yang diampuni hanya sekian persen. Sekarang tidak, ada bagian-bagian yang harus kita ampuni secara menyeluruh," terang dia.
Namun pengampunan tersebut, kata Firman tidak mencakup mereka yang sudah masuk ke tahap P21 (tahap penuntutan/ pengadilan). Jika ada wajib pajak yang sudah masuk P21, maka dia tidak bisa ikut lagi dalam pengampunan pajak.
"Makanya bagi mereka yang sudah proses hukum P21 itu mereka siap ke meja hijau sudah enggak bisa, karena sudah maju ke proses hukum. Yang belum P21, masih bisa ajukan pengampunan pajak," tandas Firman.
(izz)