Kena Kepret Rizal Ramli, Ini Pembelaan Freeport
A
A
A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) membantah tudingan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang menyebut pihaknya serakah lantaran melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah hasil tambang ke Sungai Amugme, Papua.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama menyatakan pengelolaan lingkungan di wilayah Papua, khususnya di sekitar wilayah pertambangan raksasa tambang ini didasarkan pada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang disetujui pemerintah pada 1997. (Baca: Buang Limbah di Sungai, Rizal Sebut Freeport Serakah)
"Pengelolaan lingkungan PTFI didasarkan pada Amdal yang disetujui pemerintah pada 1997 dan aturan tambahan lainnya setelah itu," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Selain itu, instansi pemerintah juga selalu melakukan inspeksi secara berkala untuk memastikan proses pertambangan Freeport tidak mencemari lingkungan di sekitar lokasi pertambangan. "Instansi pemerintah melakukan inspeksi secara berkala, dan sejauh ini PTFI selalu comply dengan izin dan aturan yang berlaku," tegas Riza.
Sementara terkait jatah royalti 1% yang diberikan Freeport untuk pemerintah, dia menjelaskan, telah mengalami kenaikan sejak 25 Juli 2014 sesuai amandemen kontrak karya yang dilakukan antara pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. "Sekarang royalti itu untuk tembaga 4%, emas 3,75%, dan perak 3,25%," tandasnya. (Baca: Polemik Freeport, Jokowi Diminta Hentikan Sandiwara)
Baca juga:
Ini Jawaban Freeport Terkait Polemik Perpanjangan Kontrak
Melunak, Pemerintah Pastikan Kontrak Freeport Diperpanjang
Rizal Ramli Heran Sudirman Said Ngotot Bela Freeport
Rizal Ramli: Pejabat Indonesia Gampang Disogok
Juru Bicara Freeport Riza Pratama menyatakan pengelolaan lingkungan di wilayah Papua, khususnya di sekitar wilayah pertambangan raksasa tambang ini didasarkan pada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang disetujui pemerintah pada 1997. (Baca: Buang Limbah di Sungai, Rizal Sebut Freeport Serakah)
"Pengelolaan lingkungan PTFI didasarkan pada Amdal yang disetujui pemerintah pada 1997 dan aturan tambahan lainnya setelah itu," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Selain itu, instansi pemerintah juga selalu melakukan inspeksi secara berkala untuk memastikan proses pertambangan Freeport tidak mencemari lingkungan di sekitar lokasi pertambangan. "Instansi pemerintah melakukan inspeksi secara berkala, dan sejauh ini PTFI selalu comply dengan izin dan aturan yang berlaku," tegas Riza.
Sementara terkait jatah royalti 1% yang diberikan Freeport untuk pemerintah, dia menjelaskan, telah mengalami kenaikan sejak 25 Juli 2014 sesuai amandemen kontrak karya yang dilakukan antara pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. "Sekarang royalti itu untuk tembaga 4%, emas 3,75%, dan perak 3,25%," tandasnya. (Baca: Polemik Freeport, Jokowi Diminta Hentikan Sandiwara)
Baca juga:
Ini Jawaban Freeport Terkait Polemik Perpanjangan Kontrak
Melunak, Pemerintah Pastikan Kontrak Freeport Diperpanjang
Rizal Ramli Heran Sudirman Said Ngotot Bela Freeport
Rizal Ramli: Pejabat Indonesia Gampang Disogok
(dmd)