Ini Cara Hitung Upah Buruh versi Jokowi

Kamis, 15 Oktober 2015 - 19:02 WIB
Ini Cara Hitung Upah Buruh versi Jokowi
Ini Cara Hitung Upah Buruh versi Jokowi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini kembali merilis paket kebijakan ekonomi untuk keempat kalinya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam paket ini, salah satu yang menjadi fokus Jokowi soal formulasi upah buruh.

Baca: Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi


Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, dalam paket kebijakan ini pemerintah telah menetapkan formulasi upah buruh yang bisa digunakan pengusaha dalam menentukan upah minimumnya. Dengan formula ini, dipastikan upah buruh akan naik setiap tahun dan kenaikannya bisa diprediksikan.

"Jadi rumusannya untuk upah minimum tahun depan adalah upah minimum sekarang ditambah persentase kenaikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," terang Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Sehingga, jika inflasi sekitar 5% dan pertumbuhan ekonomi 5%, maka upah minimum buruh untuk tahun depan ditambah 10% dari upah minimum tahun ini. "Berarti tahun depan di daerah itu adalah upah minimum tahun ini ditambah 10%. Tahun depannya itu lagi, inflasi ditambah pertumbuhan ditambah lagi," tutur dia.

Menurutnya, formulsi ini bisa dikatakan adil baik untuk buruh ataupun pengusaha. Bahkan, di negara lain formulasi upah buruh tidak dimasukkan poin pertumbuhan ekonomi, karena bukan peranan buruh.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini memberi catatan, formulasi upah buruh ini belum bisa digunakan untuk delapan provinsi yang saat ini belum mencapai upah minimum yang dianggap layak. Kedelapan provinsi ini, diberikan masa transisi empat tahun agar dapat mencapai upah layak.

"Karena kalau dia (delapan provinsi) kemudian dinaikkan serta merta supaya 100% juga bisa terlalu banyak naiknya. Sehingga diberikan masa transisi empat tahun. Kalau bedanya 20%, maka tiap tahun ditambah lima," tandasnya.

Sementara, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri membeberkan, formulasi kenaikan upah minimum untuk 2016 adalah upah minimum basis provinsi pada tahun berjalan ditambah hasil perkalian dari upah minimum tahun berjalan dikali penjumlahan angka inflsi dan pertumbuhan ekonomi.

"DKI misal upah minimum Rp2,7 juta. Kalau mau menghitung kenaikan upah sama dengan Rp2,7 juta dikali inflasi (misal 5%) dan pertumbuhan ekonomi berapa (misal 5%). Jadi Rp2,7 juta dikali 10% sama dengan Rp270.000. Maka upah 2016 sama dengan Rp2,7 juta ditambah Rp270.000," terangnya.

Hanif mengatakan, baseline yang dipakai untuk menentukan formulasi upah minimum adalah dengan upah minimum berjalan, karena hal itu telah merefleksikan kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dikaji dewan pengupahan di daerah sejak tahun lalu.

Sementara untuk delapan provinsi yang belum mencapai 100% KHL, maka pemerintah daerahnya diwajibkan membuat rodmap dalam waktu empat tahun agar menyelesaikan KHL di daerah masing-masing.

"Daerah-daerah ini kita wajibkan gubernur, kepala daerah untuk membuat roadmap dalam waktu empat tahun itu agar menyelesaikan pencapaian KHL di daerah masing-masing. Jadi pada tahun ke-5 tidak ada lagi yang ngutang KHL," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7551 seconds (0.1#10.140)