Pemerintah Pangkas Izin Pembangunan Perumahan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) berupaya mengambil langkah strategis dengan menyederhanakan perizinan pembangunan perumahan dengan tujuan meningkatkan iklim investasi.
Saat ini proses perizinan pembangunan perumahan skala besar (lebih dari 25 hektare) memerlukan 42 perizinan dengan memakan waktu paling cepat 26 bulan. Sedangkan skala kecil (di bawah 25 Ha) memerlukan 21 perizinan dengan waktu paling cepat 16 bulan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus mengatakan, penyederhanaan perizinan tersebut dilakukan dengan cara memangkas alur perizinan menjadi delapan jenis perizinan dengan waktu paling lambat 14 hari kerja untuk skala besar.
Sementaram untuk skala kecil hanya 9 hari kerja dengan menjadikan dokumen lainnya hanya sebagai persyaratan dan menghapus perizinan yang tumpang tindih.
"Untuk melaksanakan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan akan diterbitkan Peraturan Presiden tentang kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan. Semua dilakukan pemerintah agar pembangunan perumahan bagi MBR berjalan lancar dan cepat," kata Maurin dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Menurutnya, jenis perizinan yang masih diperlukan dari pemerintah kabupaten/kota yang sudah sudah dibahas dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri adalah izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.
Di tempat tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Pemkot Balikpapan tentang Penyediaan Dukungan Jasa Layanan Perbankan untuk PNS dan Non PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Selain itu juga dilakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di lokasi KM 6 oleh PT Realitas Bangun Sejahtera dan KM 10 oleh PT Hamman Nugroho.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, kerja sama yang dilakukan dengan perbankan dan pengembang merupakan wujud komitmen pemerintah kota dalam mendukung pembangunan perumahan.
Menurutnya, saat ini masalah perizinan, tata ruang dan lingkungan hidup menjadi hal utama. Karenanya, pemerintah kota akan melakukan terobosan terkait hal tersebut di atas.
"Pengembang diminta untuk lebih aktif dalam berkomunikasi dengan pemerintah kota terkait dengan permasalahan yang ada demi menyukseskan program sejuta rumah bagi masyarakat," ungkapnya.
Saat ini proses perizinan pembangunan perumahan skala besar (lebih dari 25 hektare) memerlukan 42 perizinan dengan memakan waktu paling cepat 26 bulan. Sedangkan skala kecil (di bawah 25 Ha) memerlukan 21 perizinan dengan waktu paling cepat 16 bulan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus mengatakan, penyederhanaan perizinan tersebut dilakukan dengan cara memangkas alur perizinan menjadi delapan jenis perizinan dengan waktu paling lambat 14 hari kerja untuk skala besar.
Sementaram untuk skala kecil hanya 9 hari kerja dengan menjadikan dokumen lainnya hanya sebagai persyaratan dan menghapus perizinan yang tumpang tindih.
"Untuk melaksanakan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan akan diterbitkan Peraturan Presiden tentang kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan. Semua dilakukan pemerintah agar pembangunan perumahan bagi MBR berjalan lancar dan cepat," kata Maurin dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Menurutnya, jenis perizinan yang masih diperlukan dari pemerintah kabupaten/kota yang sudah sudah dibahas dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri adalah izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.
Di tempat tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Pemkot Balikpapan tentang Penyediaan Dukungan Jasa Layanan Perbankan untuk PNS dan Non PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Selain itu juga dilakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di lokasi KM 6 oleh PT Realitas Bangun Sejahtera dan KM 10 oleh PT Hamman Nugroho.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, kerja sama yang dilakukan dengan perbankan dan pengembang merupakan wujud komitmen pemerintah kota dalam mendukung pembangunan perumahan.
Menurutnya, saat ini masalah perizinan, tata ruang dan lingkungan hidup menjadi hal utama. Karenanya, pemerintah kota akan melakukan terobosan terkait hal tersebut di atas.
"Pengembang diminta untuk lebih aktif dalam berkomunikasi dengan pemerintah kota terkait dengan permasalahan yang ada demi menyukseskan program sejuta rumah bagi masyarakat," ungkapnya.
(izz)