Indef Nilai Formulasi Upah Buruh Sudah Tepat
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Senior Insitute for Development for Economic and Finance (Indef) Didik J Rachbini menilai, formula pengupahan buruh yang baru saja dikeluarkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV kemarin sudah efektif dan tepat. (Baca: Ini Cara Hitung Upah Buruh versi Jokowi)
Padahal sebelumnya, formulasi ini justru ditanggapi negatif oleh sebagian buruh dan mereka melakukan penolakan keras meski pemerintah sudah memberikan formulasi penghitungannya.
"Formulasi penghitungan ini sudah tepat. Harus segera dijalankan dan jangan meragu. Upah ini memang seharusnya dinaikkan secara otomatis karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ini rumusan yang masuk akal," ujarnya di Kantor Indef, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Didik mengatakan, acuan formulasi pemerintah yang melihat dari penguatan rupiah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini, dinilai sudah memberikan keuntungan untuk buruh dan memberikan kepastian bagi pengusaha.
"Upah memang harus naik berdasarkan inflasi. Jika inflasinya 10%, berarti uang saya akan berkurang 10% makanya (upah) harus dinaikkan 10%. Nah, jika ekonomi tumbuh 5%, berarti kesejahteraan naik, ini buruh harus dapat. Ini juga berikan kepastian bagi dunia usaha," terag dia.
Menurutnya, kekhawatiran buruh terkait pendapatannya tidak berubah atau naik tidak perlu diambil pusing. Karena pemerintah yang menjamin bahwa kenaikannya setiap tahun.
Didik mengatakan, jika buruh tersebut memiliki keterampilan dan bisa bekerja di tempat yang lebih baik, maka upah tidak akan lagi jadi masalah.
"Bisa terjadi itu, kalau upah mereka naik 10%. Misalnya kalau dia bekerja di tempat yang bagus, terus punya keahlian, terampil, upahnya naik jadi 50% itu bisa," pungkasnya.
Baca juga: Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi
Padahal sebelumnya, formulasi ini justru ditanggapi negatif oleh sebagian buruh dan mereka melakukan penolakan keras meski pemerintah sudah memberikan formulasi penghitungannya.
"Formulasi penghitungan ini sudah tepat. Harus segera dijalankan dan jangan meragu. Upah ini memang seharusnya dinaikkan secara otomatis karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ini rumusan yang masuk akal," ujarnya di Kantor Indef, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Didik mengatakan, acuan formulasi pemerintah yang melihat dari penguatan rupiah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini, dinilai sudah memberikan keuntungan untuk buruh dan memberikan kepastian bagi pengusaha.
"Upah memang harus naik berdasarkan inflasi. Jika inflasinya 10%, berarti uang saya akan berkurang 10% makanya (upah) harus dinaikkan 10%. Nah, jika ekonomi tumbuh 5%, berarti kesejahteraan naik, ini buruh harus dapat. Ini juga berikan kepastian bagi dunia usaha," terag dia.
Menurutnya, kekhawatiran buruh terkait pendapatannya tidak berubah atau naik tidak perlu diambil pusing. Karena pemerintah yang menjamin bahwa kenaikannya setiap tahun.
Didik mengatakan, jika buruh tersebut memiliki keterampilan dan bisa bekerja di tempat yang lebih baik, maka upah tidak akan lagi jadi masalah.
"Bisa terjadi itu, kalau upah mereka naik 10%. Misalnya kalau dia bekerja di tempat yang bagus, terus punya keahlian, terampil, upahnya naik jadi 50% itu bisa," pungkasnya.
Baca juga: Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi
(izz)