Indef Nilai Formulasi Upah Buruh Sudah Tepat

Jum'at, 16 Oktober 2015 - 17:22 WIB
Indef Nilai Formulasi...
Indef Nilai Formulasi Upah Buruh Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Ekonom Senior Insitute for Development for Economic and Finance (Indef) Didik J Rachbini menilai, formula pengupahan buruh yang baru saja dikeluarkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV kemarin sudah efektif dan tepat. (Baca: Ini Cara Hitung Upah Buruh versi Jokowi)

Padahal sebelumnya, formulasi ini justru ditanggapi negatif oleh sebagian buruh dan mereka melakukan penolakan keras meski pemerintah sudah memberikan formulasi penghitungannya.

"Formulasi penghitungan ini sudah tepat. Harus segera dijalankan dan jangan meragu. Upah ini memang seharusnya dinaikkan secara otomatis karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ini rumusan yang masuk akal," ujarnya di Kantor Indef, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Didik mengatakan, acuan formulasi pemerintah yang melihat dari penguatan rupiah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini, dinilai sudah memberikan keuntungan untuk buruh dan memberikan kepastian bagi pengusaha.

"Upah memang harus naik berdasarkan inflasi. Jika inflasinya 10%, berarti uang saya akan berkurang 10% makanya (upah) harus dinaikkan 10%. Nah, jika ekonomi tumbuh 5%, berarti kesejahteraan naik, ini buruh harus dapat. Ini juga berikan kepastian bagi dunia usaha," terag dia.

Menurutnya, kekhawatiran buruh terkait pendapatannya tidak berubah atau naik tidak perlu diambil pusing. Karena pemerintah yang menjamin bahwa kenaikannya setiap tahun.

Didik mengatakan, jika buruh tersebut memiliki keterampilan dan bisa bekerja di tempat yang lebih baik, maka upah tidak akan lagi jadi masalah.

"Bisa terjadi itu, kalau upah mereka naik 10%. Misalnya kalau dia bekerja di tempat yang bagus, terus punya keahlian, terampil, upahnya naik jadi 50% itu bisa," pungkasnya.

Baca juga: Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
1 jam yang lalu
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
3 jam yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
4 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
6 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
10 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
18 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved