Pemerintah Diminta Tunggu Proses Hukum Bos Sonangol Selesai
Sabtu, 17 Oktober 2015 - 13:43 WIB
Pemerintah Diminta Tunggu Proses Hukum Bos Sonangol Selesai
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha menyatakan, ditangkapnya bos perusahaan Sonangol oleh pemerintah China karena kasus dugaan korupsi tidak berpengaruh terhadap kerja sama Indonesia dengan Sonangol. Namun pemerintah diminta menunggu proses hukum selesai untuk mengambil keputusan selanjutnya.
Dia beralasan karena yang bekerja sama bukan antarindividu, melainkan institusi. Menurut dia, selama institusinya bersih dan tidak ada masalah, kerja sama masih bisa dilakukan.
"Yang bekerja sama itu bukan person to person, tapi institusinya. Selama institusinya tidak dinyatakan bangkrut, tidak dinyatakan kotor akan korupsi, kriminal, saya pikir tidak ada masalah. Sama seperti misalnya, presiden di kudeta, tidak akan berpengaruh ke kerja sama negara karena negara yang kerja sama, bukan presiden dengan negara lain, tapi negara dengan negara," kata Satya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Dia menuturkan, pemerintah saat ini masih melihat proses hukum yang berjalan terkait penangkapan bos Sonangol tersebut. Pasalnya, pemerintah Indonesia harus menunggu sampai status terakhir yang bersangkutan.
"Kita tidak bisa ambil langkah apa-apa sekarang. Itu biarkan saja proses hukumnya berjalan dulu di sana. Sampai kita tahu status terakhirnya dia bagaimana. Baru kemudian pemerintah bisa melanjutkan harus mengambil langkah apa terhadap kerja sama ini. Jadi, tidak bisa main asal mencampuri, itu kan urusan yang kita tidak tahu," tutur Satya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha asal China Sam Pa atau Xu Jinghua ditangkap kepolisian Hong Kong pada 8 Oktober lalu atas dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Eksekutif Sinopec Su Shulin.
Seperti dikutip Reuters dari majalah Caixin, perusahaan milik Pa terlibat dalam proyek-proyek eksplorasi minyak Sinopec di Angola (Sonangol) saat Shulin masih memimpin perusahaan tersebut. Dia juga menjadi perantara untuk membantu mangamankan tawaran raksasa atas minyak mentah milik Angola. Terkait hal tersebut, baik Sam Pa maupun Sinopec menolak berkomentar.
Sinopec Corp menguasai 55% saham dalam usaha patungan Sonangol Sinopec International yang didirikan pada 2004 dan memegang 50% saham atas 18 blok minyak di lepas pantai Angola.
Baca:
Mengenal Sosok Bos Sonangol
Kontrak Minyak Sonangol Harus Dibatalkan
Dia beralasan karena yang bekerja sama bukan antarindividu, melainkan institusi. Menurut dia, selama institusinya bersih dan tidak ada masalah, kerja sama masih bisa dilakukan.
"Yang bekerja sama itu bukan person to person, tapi institusinya. Selama institusinya tidak dinyatakan bangkrut, tidak dinyatakan kotor akan korupsi, kriminal, saya pikir tidak ada masalah. Sama seperti misalnya, presiden di kudeta, tidak akan berpengaruh ke kerja sama negara karena negara yang kerja sama, bukan presiden dengan negara lain, tapi negara dengan negara," kata Satya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Dia menuturkan, pemerintah saat ini masih melihat proses hukum yang berjalan terkait penangkapan bos Sonangol tersebut. Pasalnya, pemerintah Indonesia harus menunggu sampai status terakhir yang bersangkutan.
"Kita tidak bisa ambil langkah apa-apa sekarang. Itu biarkan saja proses hukumnya berjalan dulu di sana. Sampai kita tahu status terakhirnya dia bagaimana. Baru kemudian pemerintah bisa melanjutkan harus mengambil langkah apa terhadap kerja sama ini. Jadi, tidak bisa main asal mencampuri, itu kan urusan yang kita tidak tahu," tutur Satya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha asal China Sam Pa atau Xu Jinghua ditangkap kepolisian Hong Kong pada 8 Oktober lalu atas dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Eksekutif Sinopec Su Shulin.
Seperti dikutip Reuters dari majalah Caixin, perusahaan milik Pa terlibat dalam proyek-proyek eksplorasi minyak Sinopec di Angola (Sonangol) saat Shulin masih memimpin perusahaan tersebut. Dia juga menjadi perantara untuk membantu mangamankan tawaran raksasa atas minyak mentah milik Angola. Terkait hal tersebut, baik Sam Pa maupun Sinopec menolak berkomentar.
Sinopec Corp menguasai 55% saham dalam usaha patungan Sonangol Sinopec International yang didirikan pada 2004 dan memegang 50% saham atas 18 blok minyak di lepas pantai Angola.
Baca:
Mengenal Sosok Bos Sonangol
Kontrak Minyak Sonangol Harus Dibatalkan
(rna)
Lihat Juga :