OJK Khawatir Saham Divestasi Freeport Dikuasai Asing
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku khawatir pengurangan (divestasi) sebagian saham PT Freeport Indonesia, yang akan dilepas melalui mekanisme penawaran saham perdana (IPO) akan lebih banyak diserap oleh investor asing.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, jika sudah berada di publik, saham Freeport tidak hanya diserap oleh investor lokal, melainkan juga asing.
"Kalau ada kekhawatiran, ada asing yang miliki (saham Freeport). Kita akan lihat lagi bagaimana membatasinya," ujarnya di Jakarta, Senin (19/10/2015).
Nurhaida mengatakan, pihaknya menginginkan agar investor domestik bisa lebih banyak menyerap saham perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut. (Baca: Freeport IPO, Rakyat Tak Dapat Untung)
"Kalau kita, inginnya lokal agar lebih banyak menyerap, keuntungan lainnya bisa di-share investor lokal. Kalau mereka sudah masuk pendaftaran, pasti kita proses tapi belum masuk," jelas dia.
Selain itu, Nurhaida menambahkan, para penjamin emisi (underwriter) bisa diimbau oleh pemerintah agar ada pemerataan kepemilikan saham antara investor lokal dan asing dengan memberikan jatah persentase tertentu.
"Dilihat lebih ke arah pemerataan, bisa diimbau ke underwriter berikan jatah persentase tertentu pada investor lokal. Pasalnya, divestasi bisa berdampak ke pemerataan kepemilikan di masyarakat lebih tinggi, dimiliki publik, beda jika melalui private placement," tutur dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, jika sudah berada di publik, saham Freeport tidak hanya diserap oleh investor lokal, melainkan juga asing.
"Kalau ada kekhawatiran, ada asing yang miliki (saham Freeport). Kita akan lihat lagi bagaimana membatasinya," ujarnya di Jakarta, Senin (19/10/2015).
Nurhaida mengatakan, pihaknya menginginkan agar investor domestik bisa lebih banyak menyerap saham perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut. (Baca: Freeport IPO, Rakyat Tak Dapat Untung)
"Kalau kita, inginnya lokal agar lebih banyak menyerap, keuntungan lainnya bisa di-share investor lokal. Kalau mereka sudah masuk pendaftaran, pasti kita proses tapi belum masuk," jelas dia.
Selain itu, Nurhaida menambahkan, para penjamin emisi (underwriter) bisa diimbau oleh pemerintah agar ada pemerataan kepemilikan saham antara investor lokal dan asing dengan memberikan jatah persentase tertentu.
"Dilihat lebih ke arah pemerataan, bisa diimbau ke underwriter berikan jatah persentase tertentu pada investor lokal. Pasalnya, divestasi bisa berdampak ke pemerataan kepemilikan di masyarakat lebih tinggi, dimiliki publik, beda jika melalui private placement," tutur dia.
(rna)