DPR: Pengurangan Saham Freeport Jangan Kelamaan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Wanika mengemukakan, pengurangan sebagian saham (divestasi) PT Freeport Indonesia harus segera dilakukan, jangan terlalu lama.
"Soal saham Freeport, pertama, waktunya (divestasi) harus sesuai, jangan kelamaan. Kedua, mekanismenya, lewat IPO (pencatatan saham perdana) atau bukan," ujarnya di Jakarta, Senin (19/10/2015).
Kardaya menjelaskan, jika nantinya diputuskan pengurangan saham tersebut melalui skema IPO di pasar modal membuat siapa saja bebas memiliki saham perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut. (Baca: Pemerintah Tak Punya Uang Serap Divestasi Freeport)
"Lalu seandainya diputuskan, divestasi berdasarkan IPO, bebas yang memiliki saham Freeport termasuk orang asing ikut, itu harus sesuai tujuan. Semua balik sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Peraturan divestasi Freeport nanti akan dibuat oleh pemerintah. Tujuannya harus sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.
"Pokoknya peraturan itu dibuat tujuannya kepentingan negara, kalau peraturan perundangan tidak dilaksanakan maka menjadi pertanyaan. Selain itu, belum tahu divestasinya berapa persen," pungkasnya.
Baca juga:
OJK Khawatir Saham Divestasi Freeport Dikuasai Asing
OJK: Freeport Bakal Diawasi Banyak Pihak Jika IPO
Freeport IPO, Rakyat Tak Dapat Untung
"Soal saham Freeport, pertama, waktunya (divestasi) harus sesuai, jangan kelamaan. Kedua, mekanismenya, lewat IPO (pencatatan saham perdana) atau bukan," ujarnya di Jakarta, Senin (19/10/2015).
Kardaya menjelaskan, jika nantinya diputuskan pengurangan saham tersebut melalui skema IPO di pasar modal membuat siapa saja bebas memiliki saham perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut. (Baca: Pemerintah Tak Punya Uang Serap Divestasi Freeport)
"Lalu seandainya diputuskan, divestasi berdasarkan IPO, bebas yang memiliki saham Freeport termasuk orang asing ikut, itu harus sesuai tujuan. Semua balik sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Peraturan divestasi Freeport nanti akan dibuat oleh pemerintah. Tujuannya harus sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.
"Pokoknya peraturan itu dibuat tujuannya kepentingan negara, kalau peraturan perundangan tidak dilaksanakan maka menjadi pertanyaan. Selain itu, belum tahu divestasinya berapa persen," pungkasnya.
Baca juga:
OJK Khawatir Saham Divestasi Freeport Dikuasai Asing
OJK: Freeport Bakal Diawasi Banyak Pihak Jika IPO
Freeport IPO, Rakyat Tak Dapat Untung
(dmd)