Penegakan Hukum Jangan Lukai Dunia Bisnis Tanah Air

Kamis, 22 Oktober 2015 - 10:15 WIB
Penegakan Hukum Jangan...
Penegakan Hukum Jangan Lukai Dunia Bisnis Tanah Air
A A A
JAKARTA - Corporare Secretary MNC Group, Syafril Nasution menyatakan sikap Kejaksaan Agung terkait Mobile-8 sebagai sikap keliru dan sarat kepentingan.

Menurut Syafril, pihaknya adalah pengelola Mobile-8 sampai dengan pertengahan tahun 2009 dan sudah memenuhi sepenuhnya kewajiban perusahaan sebelum menjualnya kepada pihak ketiga.

Itulah sebabnya, rencana Kejaksaan Agung yang sudah beredar di sejumlah media itu justru mengundang pertanyaan banyak pihak.

"Semua permasalahan perpajakan sudah tercatat dan dilaporkan dengan benar. Hal itu jugalah yang tentu menjadi salah satu dasar keputusan investor membeli Mobile-8," jelas Syafril, Kamis (22/10/2015).

Syafril menegaskan, sepanjang informasi yang diperoleh, restitusi yang dimaksud Kejaksaan Agung adalah pengembalian kelebihan bayar pajak Mobile-8 yang merupakan hak wajib pajak.

Pengembalian kelebihan bayar pajak itu adalah mekanisme resmi yang menjadi hak setiap wajib pajak yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perlu juga dipahami, Mobile-8 ini perusahaan publik yang tentunya sebelum kelebihan bayar pajak tersebut dikembalikan, tentu sudah melalui tahap verifikasi dan tax clearance dari kantor pajak," terang Syafril.

Syafril menambahkan, pihak kantor pajak sebagai otoritas yang berwenang terkait restitusi pajak Mobile-8, bahkan tidak pernah mempermasalahkan hal ini.

Itulah sebabnya, sebagai penegak hukum, Kejaksaan Agung diharapkan tidak terjebak dalam konflik kepentingan pihak manapun, karena hal tersebut dapat berakibat buruk untuk iklim dunia bisnis di Tanah Air.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7785 seconds (0.1#10.140)