Diskon Pajak untuk Revaluasi Aset Hanya Berlaku hingga 2016

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 06:02 WIB
Diskon Pajak untuk Revaluasi...
Diskon Pajak untuk Revaluasi Aset Hanya Berlaku hingga 2016
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, insentif berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan penghitungan aset kembali (revaluasi aset) hanya berlaku hingga akhir 2016.

"‎Iya (hingga 2016) fasilitas berlaku. Kalau revaluasi (setelah 2016) berlaku lagi tarif normal," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10/2016).

‎Dia mengatakan, fasilitas diskon pajak untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset ini berlaku untuk perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Baca: Rizal Ramli Sebut BUMN Bodoh Jika Tak Revaluasi Aset)

"‎Ini kan BUMN sebagai contoh karena yang kalian tahu kan Bulog gudang di mana-mana, Kantor Pos gudang di mana-mana. Itu kan tanah semua, yang nilainya jaranglah dihitung kembali. PLN saja yang seperti Pak Menko (Rizal Ramli) sampaikan tahun 2000, sekarang saja nilainya sudah berbeda lagi pasti," terangnya.

Menurutnya, potensi penerimaan negara dari insentif ini akan cukup besar. Pemerintah pun telah melakukan promosi untuk menawarkan insentif menarik ini.

"Saya rasa cukup bagus (potensi penerimaannya). Saya enggak ngomong angka dulu. Potensinya cukup bagus dan kita sudah mulai promosi juga ke calon pemakai,"‎ tandasnya.

Baca juga:

Ini Dua Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V

Revaluasi Aset, Rizal Pede Kebijakan Jilid V Bikin Ekonomi RI Tumbuh di Atas 6%

Pemerintah Beri Diskon Pajak Bervariasi
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
TIMING
TIMING
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Kebijakan Insentif Pajak...
Kebijakan Insentif Pajak Menopang Pemulihan Ekonomi
Hattrick: Penguatan...
Hattrick: Penguatan Fondasi Fiskal Indonesia
Purbaya: Pajak Naik...
Purbaya: Pajak Naik Terus Menerus Bisa Bunuh Ekonomi
Bayar Pajak kewajiban...
Bayar Pajak kewajiban konstitusi seluruh warga negara
Berita Terkini
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
20 menit yang lalu
Bagaimana Kebijakan...
Bagaimana Kebijakan Bank Sentral Berpengaruh terhadap Pasar Mata Uang?
55 menit yang lalu
OBATApps dan Dami Sariwana...
OBATApps dan Dami Sariwana Perkuat Kompetensi Mahasiswa Farmasi
1 jam yang lalu
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
1 jam yang lalu
Bittime Sambut Roadmap...
Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
1 jam yang lalu
B50 Bawa RI Tak Lagi...
B50 Bawa RI Tak Lagi Impor Solar, Prabowo Klaim Hemat Devisa Rp170 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved