Diskon Pajak untuk Revaluasi Aset Hanya Berlaku hingga 2016

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 06:02 WIB
Diskon Pajak untuk Revaluasi...
Diskon Pajak untuk Revaluasi Aset Hanya Berlaku hingga 2016
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, insentif berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan penghitungan aset kembali (revaluasi aset) hanya berlaku hingga akhir 2016.

"‎Iya (hingga 2016) fasilitas berlaku. Kalau revaluasi (setelah 2016) berlaku lagi tarif normal," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10/2016).

‎Dia mengatakan, fasilitas diskon pajak untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset ini berlaku untuk perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Baca: Rizal Ramli Sebut BUMN Bodoh Jika Tak Revaluasi Aset)

"‎Ini kan BUMN sebagai contoh karena yang kalian tahu kan Bulog gudang di mana-mana, Kantor Pos gudang di mana-mana. Itu kan tanah semua, yang nilainya jaranglah dihitung kembali. PLN saja yang seperti Pak Menko (Rizal Ramli) sampaikan tahun 2000, sekarang saja nilainya sudah berbeda lagi pasti," terangnya.

Menurutnya, potensi penerimaan negara dari insentif ini akan cukup besar. Pemerintah pun telah melakukan promosi untuk menawarkan insentif menarik ini.

"Saya rasa cukup bagus (potensi penerimaannya). Saya enggak ngomong angka dulu. Potensinya cukup bagus dan kita sudah mulai promosi juga ke calon pemakai,"‎ tandasnya.

Baca juga:

Ini Dua Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V

Revaluasi Aset, Rizal Pede Kebijakan Jilid V Bikin Ekonomi RI Tumbuh di Atas 6%

Pemerintah Beri Diskon Pajak Bervariasi
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7129 seconds (0.1#10.140)