12 Tahun Tertunda, PP Pengupahan Akhirnya Rampung
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, setelah 12 tahun tertunda, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya selesai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP tersebut pada Jumat pekan kemarin dan langsung berlaku tahun depan.
Menurutnya, dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh gubernur sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," kata dia dalam rilisnya, Senin (26/10/2015).
Hanif mengatakan, keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi pelbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.
"Upah pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar berkembang meningkatkan lapangan kerja," jelasnya.
Dia meminta seluruh gubernur segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.
Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap 1 November.
Menurutnya, dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh gubernur sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," kata dia dalam rilisnya, Senin (26/10/2015).
Hanif mengatakan, keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi pelbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.
"Upah pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar berkembang meningkatkan lapangan kerja," jelasnya.
Dia meminta seluruh gubernur segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.
Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap 1 November.
(izz)