Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:15 WIB
loading...
Ingat Janji Pemerintah!...
Menaker Ida Fauziyah memastikan tidak ada penghapusan upah minimum di tingkat kabupaten/kota. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjanjikan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap menjamin hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh. Salah satunya terkait tidak ada penghapusan upah minimum pekerja di tingkat kabupaten/kota.

"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 memang selanjutnya tetap diatur melalui peraturan pemerintah," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers melalui video virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara

Menurut dia paraturan turunan pemerintah akan mengatur lebih rinci terkait mekanisme upah para pekerja. Nantinya terdapat penegasan secara utuh terkait formula upah dalam penetapan upah minimum di setiap wilayah didasarkan pada tingkat inflasi. "Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi," tambahnya.

Baca Juga: Guru Besar hingga Dosen 67 Perguruan Tinggi Menolak UU Cipta Kerja

Dia memastikan bahwa upah minimum tidak hanya mengacu di tingkat provinsi akan tetapi juga mengacu ketentuan setiap kabupaten/kota. Dengan demikian, ketentuan upah minimum kabupaten/kota tidak dihapus atau tetap dipertahankan. "Upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Toba Pulp Lestari Hentikan...
Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi dan PHK Karyawan usai Izin Konsesi Dicabut
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved