Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:15 WIB
loading...
Ingat Janji Pemerintah!...
Menaker Ida Fauziyah memastikan tidak ada penghapusan upah minimum di tingkat kabupaten/kota. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjanjikan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap menjamin hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh. Salah satunya terkait tidak ada penghapusan upah minimum pekerja di tingkat kabupaten/kota.

"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015 memang selanjutnya tetap diatur melalui peraturan pemerintah," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers melalui video virtual, Rabu (7/10/2020).



Menurut dia paraturan turunan pemerintah akan mengatur lebih rinci terkait mekanisme upah para pekerja. Nantinya terdapat penegasan secara utuh terkait formula upah dalam penetapan upah minimum di setiap wilayah didasarkan pada tingkat inflasi. "Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi," tambahnya.



Dia memastikan bahwa upah minimum tidak hanya mengacu di tingkat provinsi akan tetapi juga mengacu ketentuan setiap kabupaten/kota. Dengan demikian, ketentuan upah minimum kabupaten/kota tidak dihapus atau tetap dipertahankan. "Upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Massal Terpa Industri...
PHK Massal Terpa Industri RI, Indikator Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja?
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Sritex Resmi Tutup Total...
Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
MA Tolak Kasasi Pailit...
MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, Wamenaker Janjikan Ini ke Buruh
Prediksi Lengkap UMP...
Prediksi Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya
Instruksi Prabowo, Pemprov...
Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP dan UMSP 2025 per 11 Desember 2024
Menaker: Penetapan Upah...
Menaker: Penetapan Upah Minimum 2025 Diumumkan Gubernur Paling Lambat 11 Desember 2024
Prabowo Tetapkan Kenaikan...
Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot
Upah Minimum 2025 Naik...
Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok
Rekomendasi
Cloudflare Kenalkan...
Cloudflare Kenalkan AI untuk Mencegah Pencurian Data
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
Isuzu Siapkan Truk Klasik...
Isuzu Siapkan Truk Klasik Keren yang Belum Pernah Anda Lihat
Berita Terkini
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
14 menit yang lalu
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
1 jam yang lalu
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
2 jam yang lalu
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
3 jam yang lalu
Bulog Serap Gabah Petani...
Bulog Serap Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras, Rekor 10 Tahun Terakhir
3 jam yang lalu
Idulfitri 1446 H, Kepala...
Idulfitri 1446 H, Kepala BPS Menyoroti Stabilitas Ekonomi Nasional
4 jam yang lalu
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved