Ini Sanksi Bila Tak Ikut Jaminan Sosial BPJS

Kamis, 29 Oktober 2015 - 22:16 WIB
Ini Sanksi Bila Tak...
Ini Sanksi Bila Tak Ikut Jaminan Sosial BPJS
A A A
JAKARTA - Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Purnawarman Basundoro mengemukakan, untuk perusahaan dan pekerja yang di dalamnya tidak menggunakan jaminan sosial atau belum mendaftarkan diri ke lembaga penjaminan sosial akan dikenakan sanksi.

Salah satu sanksi yang diberikan adalah tidak mendapat pelayanan publik dari pemerintah. Sanksi administratif diberikan untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang tidak melakukan pendaftaran diri ?ke lembaga penjaminan sosial.

"Diawali pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, terus sanksinya kan salah satunya ada yang tidak mendapat layanan tertentu. Nah, ini termasuk layanan penerbitan SIM, IMB, STNK, izin usaha dagang. Bahkan pembuatan paspor," ujar Purnawarman di Jakarta, Kamis (29/10/2015)

Sosialisasi sinkronisasi ini, kata Purnawarman, akan dilakukan di kota-kota seluruh Indonesia. Karena IMB, adalah izin yang salah satunya dikeluarkan oleh daerah kabupaten dan kota.

"Ada beberapa yang sudah dikeluarkan, regulasinya berbentuk peraturan bupati atau perda. Itu wajib kita sosialisasikan kepada para gubernur. Biar terjadi keselarasan," terangnya.

Khusus untuk mengawasi perusahaan pemberi kerja, lanjut dia, BPJS nantinya akan meminta bantuan dari pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan informasi aspek-aspek saja yang mesti diawasi.

"Minimal itu memberikan bekal kepada petugas BPJS bagaimana mengawasi pemberi kerja dan aspek-aspek apa yang perlu diawasi," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
30 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
49 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved