Ini Sanksi Bila Tak Ikut Jaminan Sosial BPJS

Kamis, 29 Oktober 2015 - 22:16 WIB
Ini Sanksi Bila Tak Ikut Jaminan Sosial BPJS
Ini Sanksi Bila Tak Ikut Jaminan Sosial BPJS
A A A
JAKARTA - Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Purnawarman Basundoro mengemukakan, untuk perusahaan dan pekerja yang di dalamnya tidak menggunakan jaminan sosial atau belum mendaftarkan diri ke lembaga penjaminan sosial akan dikenakan sanksi.

Salah satu sanksi yang diberikan adalah tidak mendapat pelayanan publik dari pemerintah. Sanksi administratif diberikan untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang tidak melakukan pendaftaran diri ?ke lembaga penjaminan sosial.

"Diawali pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, terus sanksinya kan salah satunya ada yang tidak mendapat layanan tertentu. Nah, ini termasuk layanan penerbitan SIM, IMB, STNK, izin usaha dagang. Bahkan pembuatan paspor," ujar Purnawarman di Jakarta, Kamis (29/10/2015)

Sosialisasi sinkronisasi ini, kata Purnawarman, akan dilakukan di kota-kota seluruh Indonesia. Karena IMB, adalah izin yang salah satunya dikeluarkan oleh daerah kabupaten dan kota.

"Ada beberapa yang sudah dikeluarkan, regulasinya berbentuk peraturan bupati atau perda. Itu wajib kita sosialisasikan kepada para gubernur. Biar terjadi keselarasan," terangnya.

Khusus untuk mengawasi perusahaan pemberi kerja, lanjut dia, BPJS nantinya akan meminta bantuan dari pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan informasi aspek-aspek saja yang mesti diawasi.

"Minimal itu memberikan bekal kepada petugas BPJS bagaimana mengawasi pemberi kerja dan aspek-aspek apa yang perlu diawasi," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5796 seconds (0.1#10.140)