RJ Lino Ngaku Tidak Dendam pada Rizal Ramli
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino mengaku tidak dendam pada Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli meski dituduh banyak melakukan pelanggaran dan kesalahan.
Hanya saja, Lino mempertanyakan sumpah yang dilakukan mantan Menko bidang Perekonomian tersebut sebelum membeberkan tujuh pelanggaran di depan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI soal Pelindo II. Sebab, Rizal telah membeberkan sejumlah hal yang dianggap Lino sebagai sesuatu yang tidak benar.
"Kemarin Pak Rizal disumpah enggak di DPR? Untuk saya, sumpah itu artinya kita harus mengatakan sesuatu yang 100% kita yakin benar, dan kita tahu 100%. Kalau 90% saja kita masih tidak mengatakan yang benar. Saya akan tunjukan di sini kepada teman-teman semua banyak sekali hal di sini yang saya katakan tidak benar, dan ini disumpah orang ini," terangnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dia mencontohkan, pernyataan Rizal Ramli soal dirinya yang tidak menggubris surat Komisaris Utama Pelindo II Luky Eko tertanggal 23 Maret 2015 untuk melakukan revaluasi dan negosiasi ulang besaran up front fee dengan Hutchison Port Holding. (Baca: Di Depan Pansus DPR, Rizal Kupas Tujuh Pelanggaran RJ Lino).
"Kemudian surat ini dibilang tidak digubris, artinya kan tidak dijawab sama sekali. Kami menjawab bapak-bapak, kita menjawab dengan surat kita pada 28 April 2015," beber dia.
Sayangnya, surat tersebut tidak masuk dalam fakta yang seharusnya dibeberkan mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) tersebut. "Beliau (Rizal Ramli) tidak menyinggung ini, artinya beliau menutup yang seharusnya disampaikan ke rakyat Indonesia," tegas Lino. (Baca: RJ Lino Bantah Tuduhan Rizal Ramli soal KA Pelabuhan).
Setelah itu, dewan komisaris kembali menjawab surat direksi Pelindo II yang menyatakan bahwa dewan komisaris telah menyetujui besaran valuasi up front fee untuk perjanjian dengan Hutchison Port Holding.
"Ini juga enggak disinggung beliau. Sebagai pejabat publik harusnya disebutkan ke rakyat Indonesia, itu yang saya bilang untuk saya beliau tidak jujur," pungkas Lino.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizal Ramli kemarin mengupas tujuh pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. (Baca:Rizal Ramli: Pelindo II Cetak Laba Terbesar, Itu Bohong!).
Dia menyebutkan, pelanggaran pertama yang dilakukan adalah memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Hutchison Port Holding dalam konsesi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum jangka waktu berakhir perjanjian pada 27 Maret 2019.
"Berdasarkan peraturan, perjanjian baru akan berakhir dengan Hutchison 27 Maret 2019. Kenyataannya perpanjangan dipercepat 2014. Ini tidak ada bedanya dengan kasus Freeport," ujarnya di Ruang Rapat Pansus DPR RI, Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Rizal: RJ Lino Jangan Jumawa, Ini Sudah Waktunya Disetop
Rizal Ramli Sebut RJ Lino Membangkang
Rizal Ramli Minta Pansus DPR Ungkap Beking RJ Lino
Hanya saja, Lino mempertanyakan sumpah yang dilakukan mantan Menko bidang Perekonomian tersebut sebelum membeberkan tujuh pelanggaran di depan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI soal Pelindo II. Sebab, Rizal telah membeberkan sejumlah hal yang dianggap Lino sebagai sesuatu yang tidak benar.
"Kemarin Pak Rizal disumpah enggak di DPR? Untuk saya, sumpah itu artinya kita harus mengatakan sesuatu yang 100% kita yakin benar, dan kita tahu 100%. Kalau 90% saja kita masih tidak mengatakan yang benar. Saya akan tunjukan di sini kepada teman-teman semua banyak sekali hal di sini yang saya katakan tidak benar, dan ini disumpah orang ini," terangnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dia mencontohkan, pernyataan Rizal Ramli soal dirinya yang tidak menggubris surat Komisaris Utama Pelindo II Luky Eko tertanggal 23 Maret 2015 untuk melakukan revaluasi dan negosiasi ulang besaran up front fee dengan Hutchison Port Holding. (Baca: Di Depan Pansus DPR, Rizal Kupas Tujuh Pelanggaran RJ Lino).
"Kemudian surat ini dibilang tidak digubris, artinya kan tidak dijawab sama sekali. Kami menjawab bapak-bapak, kita menjawab dengan surat kita pada 28 April 2015," beber dia.
Sayangnya, surat tersebut tidak masuk dalam fakta yang seharusnya dibeberkan mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) tersebut. "Beliau (Rizal Ramli) tidak menyinggung ini, artinya beliau menutup yang seharusnya disampaikan ke rakyat Indonesia," tegas Lino. (Baca: RJ Lino Bantah Tuduhan Rizal Ramli soal KA Pelabuhan).
Setelah itu, dewan komisaris kembali menjawab surat direksi Pelindo II yang menyatakan bahwa dewan komisaris telah menyetujui besaran valuasi up front fee untuk perjanjian dengan Hutchison Port Holding.
"Ini juga enggak disinggung beliau. Sebagai pejabat publik harusnya disebutkan ke rakyat Indonesia, itu yang saya bilang untuk saya beliau tidak jujur," pungkas Lino.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizal Ramli kemarin mengupas tujuh pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. (Baca:Rizal Ramli: Pelindo II Cetak Laba Terbesar, Itu Bohong!).
Dia menyebutkan, pelanggaran pertama yang dilakukan adalah memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Hutchison Port Holding dalam konsesi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum jangka waktu berakhir perjanjian pada 27 Maret 2019.
"Berdasarkan peraturan, perjanjian baru akan berakhir dengan Hutchison 27 Maret 2019. Kenyataannya perpanjangan dipercepat 2014. Ini tidak ada bedanya dengan kasus Freeport," ujarnya di Ruang Rapat Pansus DPR RI, Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Rizal: RJ Lino Jangan Jumawa, Ini Sudah Waktunya Disetop
Rizal Ramli Sebut RJ Lino Membangkang
Rizal Ramli Minta Pansus DPR Ungkap Beking RJ Lino
(izz)