JK Bantah Buruh Tak Dilibatkan Bahas RPP Pengupahan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah bahwa buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) No 78 tentang Pengupahan.
Pria yang akrab disapa JK ini menyampaikan sebenarnya ada perwakilan buruh yang dilibatkan dalam pembahasan RPP tentang pengupasan tersebut.
JK mengatakan, tidak mungkin seluruh buruh semisal berjumlah sekitar satu juta orang ikut dalam pembahasan RPP tentang pengupasan itu. Sehingga, hanya beberapa perwakilannya saja yang dilibatkan.
"Artinya tidak benar kalau buruh tidak dilbatkan. dewan pengupahan itu terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah, Triparti," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dia tidak mempersoalkan adanya penolakan dari sebagian besar para buruh. Sebab, penolakan itu adalah hak. Namun, pemerintah juga memiliki hak untuk membuat keputusan sesuai aturan.
"Tapi kita sependapat, kita sama-sama setuju untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, bedanya adalah tata cara menaikkannya, perbedaan prinsip saja," tuturnya.
Seperti diketahui, formula pengupahan masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Formula upah yang ditetapkan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini ditambah dengan persentase angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pria yang akrab disapa JK ini menyampaikan sebenarnya ada perwakilan buruh yang dilibatkan dalam pembahasan RPP tentang pengupasan tersebut.
JK mengatakan, tidak mungkin seluruh buruh semisal berjumlah sekitar satu juta orang ikut dalam pembahasan RPP tentang pengupasan itu. Sehingga, hanya beberapa perwakilannya saja yang dilibatkan.
"Artinya tidak benar kalau buruh tidak dilbatkan. dewan pengupahan itu terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah, Triparti," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dia tidak mempersoalkan adanya penolakan dari sebagian besar para buruh. Sebab, penolakan itu adalah hak. Namun, pemerintah juga memiliki hak untuk membuat keputusan sesuai aturan.
"Tapi kita sependapat, kita sama-sama setuju untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, bedanya adalah tata cara menaikkannya, perbedaan prinsip saja," tuturnya.
Seperti diketahui, formula pengupahan masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Formula upah yang ditetapkan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini ditambah dengan persentase angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
(izz)